- Home
- Lingkungan
- Pemprov Riau Harus Tegas Tuntaskan Sengketa Rohul-Kampar
Pemprov Riau Harus Tegas Tuntaskan Sengketa Rohul-Kampar
Minggu, 01 Maret 2015 19:22 WIB
ROKAN HULU - Sengketa lima desa antara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan Kabupaten Kampar belum juga tuntas hingga hari ini. Salah satu masalahnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum menetapkan batal batas antara dua kabupaten tersebut.
Sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) nomor 135.6/2779/SJ, tanggal 31 Mei 2013, Mendagri memerintahkan Pemprov Riau, yakni Gubernur Riau untuk secepatnya menetapkan tapal batas antara Kabupaten Rohul dengan Kabupaten Kampar. Sayangnya, perihal itu belum juga dilakukan.
Kabag Tapem Setda Rohul Muhammad Zaki mengatakan karena belum ada ketegasan tapal batas dari Pemprov Riau, serta belum direvisinya Undang-undang Nomor 53 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Rohul, maka secara dejure dan Defacto, warga di lima desa masih mendapat pelayanan administrasi kependudukan dari Pemerintah Kabupaten Rohul.
seperti warga tiga desa di Kecamatan Kuntodarussalam, yakni Desa Intan Jaya, Muara Intan dan Tanah Datar. Selanjutnya dua desa di Kecamatan Pagarantapah Darussalam, yakni Desa Rimba Jaya dan Rimba Makmur.
Secara yuridis, terang M. Zaki, lima desa itu tidak bisa dipisahkan dari Undang-undang Nomor 53 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Rohul dari kabupaten induknya, Kabupaten Kampar pada 1999 silam.
Dalam UU Nomor 53 tahun 1999 disebutkan, bahwa lima desa yang dipolemikkan dua kabupaten itu masih di wilayah administrasi Kecamatan Kunto Darusalam dan Kecamatan Pagarantapah Darussalam, atau tidak ada istilah "desa titipan".
Karena Pemprov Riau belum turun ke lapangan atau menentukan tapal batas dua kabupaten itu, Pemkab Rohul masih berpedoman dengna UU nomor 53 tahun 1999. Apalagi, UU merupakan aturan hukum tertinggi.
Menurut M. Zaki, keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) baru sebatas mencabut Surat Mendagri. Hal itu tidak bisa serta merta dijadikan pedoman hukum dalam membatalkan UU Nomor 53 tahun 1999.
"Apalagi UU tentang dasar pembentukan Kabupaten Rokan Hulu sendiri belum direvisi. Secara defakto, pemerintahan lima desa masih masuk Rokan Hulu. Apalagi Kepala Desa dan perangkatnya dipilih oleh masyarakat," jelas M. Zaki, Ahad (1/3/15).
Sementara itu, pemilihan Kades dan perangkat dari versi Kabupaten Kampar, daerah itu hanya menunjuk secara langsung Kepala Desa. Perangkat desa masih berasal dari kaum kerabat dan keluarga Kades bersangkutan, bukan dipilih oleh masyarakat.
Lima kantor desa di lima desan sengketa, diakui M. Zaki, juga dibangun oleh Pemkab Rohul. Sementara, Kantor Desa versi Kabupaten Kampar masih menumpang di rumah warga.
Setiap tahun, Pemkab Rohul juga mengucurkan anggaran untuk program pembangunan Infrastruktur dasar masyarakat, bantuan Alokasi Dana Desa dan bantuan lain seperti Bumdes dan UED-SP.
Mantan Camat Kabun ini mengharapkan Pemprov Riau segera menetapkan tapal batas antara Kabupaten Rohul dan Kabupaten Kampar di lima desa. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2012, tentang pedoman penegasan batas daerah.
Dalam PP tersebut sudah dijelaskan tahapan, seperti penyiapan dokumen, pelacakan batas, pengukuran dan penentuan posisi batas, serta pembuatan peta batas.
M. Zaki mengharapkan sengketa lima desa segera dituntaskan oleh Pemprov Riau dalam waktu dekat. Sehingga, tidak terjadi lagi konflik berkepanjangan dan menyebabkan bentrokan di daerah perbatasan antara dua daerah masih dalam satu provinsi tersebut.
(zal/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Pertamina Drilling Tanam 1.000 Pohon Mangrove di Pesisir Jakarta Utara
-
Lingkungan
Sejarah dan Tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023
-
Lingkungan
Minyak CPO Diduga Milik IPB Tumpah ke Laut Dumai
-
Lingkungan
Pelatihan Pengelolaan Pohon Menjadi Langkah Pekanbaru Wujudkan Kota Ramah Lingkungan
-
Hukrim
Kapolres Dumai Tindaklanjuti Aktivitas Illegal Logging Hutan Senepis
-
Lingkungan
Link Download Logo Twibbon Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2022

