Pusat Tunjuk Pelabuhan Dumai Pintu Masuk Pemulangan TKI
Senin, 13 Oktober 2014 18:00 WIB
DUMAI - Kepala Dinas Sosial Kota Dumai Khairuddin Adnan menyatakan, pelabuhan setempat ditunjuk pemerintah sebagai salah satu pintu masuk pemulangan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) dari negara Malaysia.
Proses pemulangan TKIB ke daerah asal melalui Pelabuhan Dumai ini, lanjut dia, berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 19 Oktober 2012 nomor 562/2492/PUM.
"Penetapan pelabuhan Dumai sebagai salah satu pintu masuk pemulangan TKI ini karena dipandang memiliki fasilitas transportasi yang mendukung dan berbatasan langsung dengan Malaysia," katanya, Senin (13/10/14).
Selain itu, Dumai juga dinilai lokasi tepat bagi pekerja yang pulang ke daerah asal tersebut untuk kembali melanjutkan perjalanan, baik darat, laut atau udara karena didukung akses dan fasilitas transportasi penumpang memadai.
Penunjukan ini, lanjutnya, telah disikapi pemerintah setempat dengan menggelar rapat koordinasi bersama instansi vertikal terkait, seperti Bea Cukai, Imigrasi dan kepolisian.
"Ini sudah kita bahas bersama, dan intinya pemerintah daerah siap untuk menyukseskan pemulangan TKI yang didukungan sepenuhnya keuangan pusat," jelasnya.
Ditambahkan, jumlah pekerja di luar negeri yang akan pulang melalui pelabuhan Dumai ini diperkirakan sekitar 10 hingga 20 persen dari total sebanyak 16 ribu orang TKI penghasil devisa negara tersebut.
"Kita perkirakan jumlahnya 3.200 TKI yang akan masuk melalui pelabuhan Dumai, dan proses pemulangan kemungkinan mulai dilaksanakan pada November depan atau 2015 mendatang," ungkapnya.
Sementara, Kepala Imigrasi Dumai Budiman Ronie mengaku pihaknya siap untuk mengadakan proses pemulangan TKI bermasalah melalui pintu masuk pelabuhan setempat dengan dukungan seluruh instansi terkait.
"Kita pasti siap untuk menyukseskan proses pemulangan TKI ini sesuai dengan petunjuk yang ada," ujarnya.
Kementrian Dalam Negeri membentuk 11 satuan tugas (satgas) yang diberi nama debar kasih untuk proses deportasi TKI bermasalah tersebut, yang dilaksanakan di tiga pulau besar Indonesia, yaitu Sumatera, Jawa dan Kalimantan.
Khusus di Pulau Sumatera, ditetapkan tiga pelabuhan pintu masuk pemulangan TKI, yakni Dumai, Tanjung Pinang dan Tanjung Balai Karimun Propinsi Kepulauan Riau.
Selanjutnya, di Sumatera ditunjuk juga 7 daerah yang bekerja memulangkan TKI ke daerah asal, yaitu Riau, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan dan Lampung.***(adi)
Proses pemulangan TKIB ke daerah asal melalui Pelabuhan Dumai ini, lanjut dia, berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 19 Oktober 2012 nomor 562/2492/PUM.
"Penetapan pelabuhan Dumai sebagai salah satu pintu masuk pemulangan TKI ini karena dipandang memiliki fasilitas transportasi yang mendukung dan berbatasan langsung dengan Malaysia," katanya, Senin (13/10/14).
Selain itu, Dumai juga dinilai lokasi tepat bagi pekerja yang pulang ke daerah asal tersebut untuk kembali melanjutkan perjalanan, baik darat, laut atau udara karena didukung akses dan fasilitas transportasi penumpang memadai.
Penunjukan ini, lanjutnya, telah disikapi pemerintah setempat dengan menggelar rapat koordinasi bersama instansi vertikal terkait, seperti Bea Cukai, Imigrasi dan kepolisian.
"Ini sudah kita bahas bersama, dan intinya pemerintah daerah siap untuk menyukseskan pemulangan TKI yang didukungan sepenuhnya keuangan pusat," jelasnya.
Ditambahkan, jumlah pekerja di luar negeri yang akan pulang melalui pelabuhan Dumai ini diperkirakan sekitar 10 hingga 20 persen dari total sebanyak 16 ribu orang TKI penghasil devisa negara tersebut.
"Kita perkirakan jumlahnya 3.200 TKI yang akan masuk melalui pelabuhan Dumai, dan proses pemulangan kemungkinan mulai dilaksanakan pada November depan atau 2015 mendatang," ungkapnya.
Sementara, Kepala Imigrasi Dumai Budiman Ronie mengaku pihaknya siap untuk mengadakan proses pemulangan TKI bermasalah melalui pintu masuk pelabuhan setempat dengan dukungan seluruh instansi terkait.
"Kita pasti siap untuk menyukseskan proses pemulangan TKI ini sesuai dengan petunjuk yang ada," ujarnya.
Kementrian Dalam Negeri membentuk 11 satuan tugas (satgas) yang diberi nama debar kasih untuk proses deportasi TKI bermasalah tersebut, yang dilaksanakan di tiga pulau besar Indonesia, yaitu Sumatera, Jawa dan Kalimantan.
Khusus di Pulau Sumatera, ditetapkan tiga pelabuhan pintu masuk pemulangan TKI, yakni Dumai, Tanjung Pinang dan Tanjung Balai Karimun Propinsi Kepulauan Riau.
Selanjutnya, di Sumatera ditunjuk juga 7 daerah yang bekerja memulangkan TKI ke daerah asal, yaitu Riau, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan dan Lampung.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

