• Home
  • Sosial
  • Ratusan Buruh Lakukan Aksi Sampaikan Tuntutan dan Donor Darah

May Day di Siak,

Ratusan Buruh Lakukan Aksi Sampaikan Tuntutan dan Donor Darah

Kamis, 01 Mei 2014 18:22 WIB

SIAK - Sampaikan tuntutan kesejahteraan pekerja, ratusan buruh yang tergabung dalam Forum Komunikasi Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB). Dalam memperingati "May Day" Kamis (1/5/14), menggelar aksi damai dengan menyampaikan beberapa tuntutan dan melakukan aksi sosial dengan donor darah.

Aksi tersebut dikawal Kapolres Siak AKBP Dedi Rahman Dayan beserja jajarannya, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Hadi Sanjoyo, Kadisnaker Siak Normansyah, dan Camat Tualang Zulkifli, serta Danramil.

Pada kesempatan itu, dihadapan Asisten I Pemkab Siak Fauzi Asni, para buruh yang beraksi di halam kantor Kecamatan Tualang, menyampaikan bahwa mendesak pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar Undang Undang (UU) Tenaga Kerja. Setelah itu melakukan donor darah, konvoi dari PT.SIR menuju Km 4 dan Bunut serta Kantor Camat Tualang,

Koordinator aksi Sunan Tumenggung menyampaikan rencananya akan ikut 17 SBSP, aksi damai dan bakti sosial, serta pawai dilakukan guna membangunkan kesadaran kepada kawan-kawan bisa sadar bahwa mereka adalah pekerja.

Dikatakan Asisten I Pemkab Siak Fauzi Asni, penghargaan pemerintah "may day" atau hari buruh se-dunia pada 1 Mei, buruh disepsialkan melaksanakan aksi simpatik. Inilah bentuk negara demokrasi, aspirasi buruh disampaikan. Merupakan aksi simpatik meningkatkan kesejahteraan pkerja.

"Pemkab Siak menerapak UMK Siak sebaik-baiknya, memadukan unsur semua pihak, Investor tidak mati, pekerja bisa hidup layak. Segala upaya agar pekerka titik pokus perhatian akan diperjuangkan. Menetapkan UMK untu dipedomani perusahaan. Pasti ada yang tidak memenuhi tetapi ini merupakan upaya kita meneyesuaikan upah pekerja tersebut," terang Fauzi Asni.

Dikatakan perwakilan SP IKPP Jamen, bahwa ada yang bisa diupayakan bersama, dan ada juga yang tidak bisa diupayakan dan haruya ke atas. Maka untuk itu aspirasi ini akan dinaikkan ke pusat masalah tenaga kerja asing, Hukum perusahaan yang melarang tidak boleh melakukan kebebasan berserikat.

"Pemkab Siak tidak bisa melarang karena merupakan peraturan lebih tinggin penerapan UU No 13, kami melaporkan, ke pihak kepolisian, kami meminta minimlan 6 tuntunan buruh terlaksana. Buruh merupakan bagian dari rakyat," ujar Jamen.

Selain itu Cahyo S perwakilan PT SIR, ketika kawan-kawan mendirikan SP, maka dimutasi atau diintimidasi, ketika kawan-kawan melakukan advokasi keluar dari ampang ampang akan di PHK.

"Banyak terintimadsi, banyak kawan kawan menjadi pengurus dibuang dikeluarkan dari PT Sir. Kami meminta pemerintah melindungi pengurus SP. Saya sendiri di skorsing selama 3 bulan. Kami meminta pemerintah melindungi pekerja, di PT SIr. Sesuai UU, keluar ampang2 mediasi ke Disnaker, tidak dinaggap jadi karyawan. Kami ingin berserikan bebas," terang Cahyo.

Selain itu, H Hamdani, perwakilan Buruh Pelalawan. Mya day merupakan hari raya buruh, perjuangan panjang sehingga PNS libur. Perjuangan pemerintah belum maksimal memperjuangan buruh, padah buruh merupakan aset negara melalui kontribusi pajak.

"Sudah berapa tahun penjaliman terhadap buruh perkebunan. Kami berjuang bukan menghancurkan perusahaan, merupakan bagian dari investasi. Ada yang lebih 40 jam kerja, menjadi 8 kerja. Namun belum ada tanggapan dari pemerintah," ujar Hamdani.***(vila)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar