• Home
  • Sosial
  • STMB Liut Balut Segera Diserahkan BPJS Ketenagakerjaan

STMB Liut Balut Segera Diserahkan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 22 Desember 2014 15:37 WIB
DUMAI : Penetapan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang akan diterima korban sudah dibuat menyusul  keluarnya surat keterangan dari dokter RSUD Dumai yang menangani penyakit Liun Balut Doni Siahaan, korban kecelakaan kerja di PT Puricindo Karya Perdana (PKP) Lubukgaung Kecamatan Sungai Sembilan Februari 2014 lalu.

Jika surat penetapan dari Disnakertrans Kota Dumai sudah diterima, maka BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai siap membayarkan STMB terhadap korban.

"Kalau baru ditandatangani, mungkin belum sampai. Tapi kalau sudah ada penetapan dari Disnakertrans Kota Dumai, pasti kami patuhi," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Asril SE.

Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs H Amiruddin MM menjelaskan, setelah surat keterangan dari dokter yang merawat korban keluar, maka penetapan langsung dibuat. Penetapan tersebut  menjadi acuan BPJS Ketenagakerjaan merealisasikan pembayaran STMB korban.

"Sudah, surat penetapan sudah saya tandatangani dan akan diserahkan kepada para pihak yaitu, korban, perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Amiruddin.

Hal senada juga diutarakan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai M Fadhly SH. Surat keterangan dokter tentang berapa lama korban istirahat selama dalam perawatan sudah keluar, dengan demikian, berapa STMB yang menjadi hak korban sudah ditetapkan.

"Setelah penetapan dikeluarkan, tinggal menunggu proses pembayaran STMB  dari BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan kekurangan pembayaran perobatan yasng kuitansinya diserahkan ke Disnakertrans akan dibayarkan perusahaan," ungkapnya 

Keterangan yang berhasil dihimpun riauheadline.com di Dumai menyebutkan, setelah melalui proses lumayan panjang,  Liun Balut Doni Siahaan yang mengalami kecelakaan kerja di PT PKP Lubuk Gaung Dumai pada bulan Februari 2014 lalu menerima santunan kecelakaan  sebesar Rp34.472.400,-  pada Oktober 2014 lalu.  

BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan biaya perobatan korban selama dirawat di RSUD Kota Dumai sebesar Rp24.945.000, kepada managemen PT PKP.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Asril SE menjelaskan, total santunan diserahkan sebesar Rp59.417.400,- terdiri dari Rp34.472.400,- untuk santunan kurang fungsi anggota tubuh kepada korban Liun Balut Doni dan Rp 24.945.500,- untuk biaya perobatan yang diserahkan kepada perusahaan.

Sedangkan kekurangan pembayaran obat yang kwitansinya sudah diserahkan korban  kepada pihak Disnakertrans Kota Dumai menjadi tanggungjawab perusahaan. " Untuk biaya perobatan, BPJS Ketenagakerjaan menanggung maksimal Rp 20 juta,"  jelas Asril.

Hanya saja sesuai penjelasan dokter penasehat BPJS Ketenagakerjaan, STMB yang menjadi hak korban hanya 45 hari kerja. Mengetahui itu, korban complain dan akhirnya membuat laporan kembali ke Disnakertrans Kota Dumai.

Namun setelah surat keterangan dari dokter yang merawat korban keluar, maka Disnakertrans Kota Dumai mengeluarkan surat penetapan. Denmgan demikian, STMBV korban Liun Balut Doni Siahaan yang diserahkan.

(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar