Polisi Amankan 2.465 Botol Miras Tanpa Cukai di Pekanbaru
Senin, 22 Desember 2014 15:41 WIB
PEKANBARU : Jajaran Polsek Rumbai berhasil menangkap dan mengamankan satu truk tronton yang mengangkut sebanyak 2.465 botol minuman keras (miras) impor berbagai merk yang tidak memakai pita cukai.
Miras tersebut dibawa dari Pelabuhan Dumai menuju salah satu kota di Sumatera Barat (Sumbar). Namun saat melintas di jalan lintas Dumai-Pekanbaru, Sabtu (20/12/14) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB truk dihentikan.
"Setelah digeledah, ternyata di dalam truk terdapat sekira 2.400 botol miras impor kualitas terbaik. Modus yang dilakukan dengan memasukkan miras tersebut ke dalam beberapa karung pupuk,'' kata Kombes Pol Robert Haryanto W didampingi Kapolsek Rumbai AKP Franki Tambunan kepada wartawan, Senin (22/12/14).
Ditambahkannya, untuk barang bukti belum dimusnahkan karena masih dalam penyidikan oleh pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Riau-Sumatera Barat (Sumbar).
Robert menyebutkan, truk itu ditangkap pada razia terakhir Operasi Pekat Siak 2014. Selain menangkap barang bukti berupa truk dan ribuan botol miras, polisi juga mengamankan supir truk bernama Alfitri.
Untuk tindaklanjuti pengungkapan kasus itu, kata Kapolresta Pekanbaru, pihaknya akan berkoordinasikan dengan Kanwil BC Riau-Sumbar. Termasuk menyelidiki siapa pemesannya.
"Saat ini belum ada tersangka lain selain supir. Pengakuan supir, dirinya menunjuk seseorang berinisial SRG, warga Dumai sebagai penanggungjawab sebelum miras itu dibawa ke Sumbar,'' ungkapnya.
(put/son/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Keberadaan KPAID Rokan Hulu Dipertanyakan
-
Hukrim
Direktur PT GTC Resmi Tersangka Atas Kasus Penipuan Travel Perjalanan Umroh
-
Hukrim
Demo Ratusan Mahasiswa Turunkan Jokowi-JK Berlangsung Ricuh di DPRD Riau
-
Hukrim
WN Malaysia Ditangkap Polisi Pekanbaru
-
Hukrim
Operasi Simpatik 2015 Libatkan 330 Petugas Gabungan
-
Hukrim
Penyidik KPK Periksa Empat Mantan Anggota DPRD Riau

