• Home
  • Sosial
  • Satpol PP Pekanbaru Keluarkan Larangan Penggunaan Petasan

Selama Ramadhan 1437 Hijriah

Satpol PP Pekanbaru Keluarkan Larangan Penggunaan Petasan

Selasa, 24 Mei 2016 17:34 WIB
PEKANBARU - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kota Pekanbaru menegaskan bahwa selama bulan Ramadan keberadaan petasan sangat dilarang keras karena mengganggu masyarakat yang sedang menjalankan ibadah. 

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pihak Satpol PP akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk membuat edaran yang menegaskan larangan penualan petasan. 

Selain itu pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian yang langsung menangani bahan-bahan peladak.

"Ya, kita selalu penertiban di masyarakat akan berkoordinasi dengan seluruh pihak untuk mengantisipasi beredarnya petasan selama bulan Ramadan. Tentunya sebelum penertiban, kita akan melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat," pungkasnya.

Hal senada juga diungkapkan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan menerbitkan surat edaran bagi seluruh camat yang ada di Kota Pekanbaru. 

Edaran ini berisi agar para pelaku usaha yang ada di Pekanbaru bisa mematuhi aturan tentang larangan menjual petasan selama bulan Ramadhan.

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Azwan melalui Kepala Bidang Perdagangan Mas Irba H Sulaiman, mengatakan pihaknya sudah membuat surat edaran tersebut. Hanya saja, dalam surat edaran tersebut masih belum ditandatangani oleh Kepala Dinas.

"Mudah-mudahan pekan depan sudah bisa dibagikan surat edaran tersebut ke camat. Jadi bisa juga cepat disosialisasikan terkait larangan penjualan petasan di Pekanbaru," kata Irba.

Dikatakan Irba, camat di Pekanbaru juga diminta untuk ikut serta menjaga keamanan dengan kembali mengaktifkan Kamtibmas. 

"Dengan adanya kamtibmas, lingkungan kita akan semakin aman. Apalagi sebentar lagi memasuki bulan ramadhan," ujarnya.

Ia juga mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk tidak nekat berjualan petasan selama bulan ramadhan.

"Jangan coba-coba berdagang petasan. Dalam aturannya sudah jelas, bagi pelaku usaha yang berani menjual petasan akan dikenakan sanksi dan ancaman pidana. pidanya kurungan penjara lima tahu atau dendanya mencapai Rp 5-10 Miliar," imbaunya.‎ 

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags PetasanRamadhan
Komentar