Soal Penertiban, Dewan Pekanbaru Minta PKL Paham Aturan
Rabu, 15 Oktober 2014 14:47 WIB
PEKANBARU - Dengan berjualan di badan jalan dan trotoar, itu adalah salah satu tindakan salah dan melanggar hukum. Itulah yang menyebabkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Pagi Arengka harusnya bersedia dipindahkan.
Para PKL juga diharap paham soal peraturan tersebut. Demikian disampaikan oleh Sigi Yuwono, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru.
"Sebenarnya kita juga memahami kondisi para pedagang, dimana mereka hanya untuk mencari nafkah. Namun kita juga minta agar mereka memahami bahwa dengan mereka berdagang di badan jalan dan trotoar itu adalah tindakan salah dan melanggar hukum," terang Sigit saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2014).
Dikatakannya, berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 131 ayat 1 menyatakan bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk pribadi.
Kemudian lanjut Sigit, berdasarkan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi perlengkapan jalan, dan Undang-Undang tersebut juga menjelaskan ancaman pidananya.
"Sebenarnya pedagang tidak perlu khawatir, karena mereka bukan digusur melainkan dipindahkan ke tempat yang tidak melanggar aturan, dan sudah tentu sebelum dipindahkan, Pemko sudah menyediakan tempat buat para pedagang untuk tetap berjualan," jelasnya.
Dia juga berharap antara Pemko dan para pedagang kaki lima di pasar Arengka, bisa menjalin komunikasi yang baik, agar penertiban tersebut bisa berjalan lancar, dan diterima oleh para pedagang.
"Kita tidak mau masing-masing pihak bersikap arogan bahkan harus adu jotos, hindari itu semua, bincang dengan baik, Insya Allah bisa menemukan kata sepakat," harapnya.
"Namun kita juga berharap, jika nanti penertiban para PKL tersebut berhasil dilakukan, maka Pemko harus rutin melakukan pengawasan di lapangan, agar para pedagang tidak mengulangi hal yang sama," tutupnya.***(hrc-din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan

