Kewenangan Ditarik Pusat dan Provinsi
Tiga Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Meranti Terancam Bubar
Rabu, 27 Mei 2015 18:57 WIB
MERANTI - Perlahan tapi pasti, sejumlah urusan perizinan dan pengawasan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Kota, mulai diambil alih Pemerintah Pusat lewat Pemerintah Provinsi sebagai perpanjangan tangan Pusat di daerah.
Sebagaimana klausul Pasal 14 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang Kehutanan, Kelautan, serta energi dan sumber daya mineral akan dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi.
"Memang secara umum hal itu sudah diatur UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tapi petunjuk pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) belum ada," kata Kasubbag Kelembagaan Bagian Ortal Setda Kepulauan Meranti, Muhammad Herlian, di Selatpanjang, kemarin.
Penarikan kewenangan perizinan dan pengawasan tiga sektor itu, berimbas kepada pelemahan tugas pokok dan fungsi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat Kabupaten dan Kota, antara lain Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Pertambangan dan Energi, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.
"Sebagaimana sosialisasi penataan OPD oleh Bagian Kelembagaan Biro Organisasi Kemendagri yang kami ikuti belum lama ini, ada wacana OPD yang membidangi Kehutanan, Kelautan, serta energi dan sumber daya mineral hanya akan berbentuk Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemerintah Provinsi di Kabupaten dan Kota," ungkapnya.
Kedepan, lanjut Herlian, istilah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah diganti dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hanya terdiri dari sebutan Badan dan Dinas, sedangkan sebutan Kantor nantinya juga akan dihapus.
"Keberadan Badan dan Dinas itu juga akan dibagi dalam tiga tipe, yakni tipe A, B dan C, sesuai variabel luas wilayah, beban kerja dan jumlah penduduk yang dilayani. Badan hanya akan mengurus program di internal, sedangkan Dinas cenderung ke urusan eksternal," ujarnya.
Dijelaskannya, proses serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten dan Kota, dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diundangkan.
"Namun selama masih belum ada aturan pelaksanaan seperti Peraturan Pemerintah (PP), OPD terkait masih boleh melaksanakan program yang sudah dianggarkan dalam APBD Tahun 2015 ini," ucapnya.
(fan/moc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Bupati Meranti Ajak Seluruh Masyarakat Dukung Program Pembangunan
-
Sosial
Bupati Meranti Klaim Sukses Turunkan Angka Kemiskinan Meski Anggaran Minin
-
Ekbis
Sekda Klaim Kemampuan Anggaran Pemda Kepulauan Meranti Memprihatinkan
-
Hukrim
Puluhan Pengunjukrasa Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Meranti
-
Hukrim
Korupsi Dana Desa, Dua Oknum Kades di Kepulauan Meranti Menghilang
-
Sosial
Wabup Meranti Hadiri Peringatan Ke-71 Bhayangkara dan Sunatan Massal

