• Home
  • Sosial
  • Kadistamben Sampaikan Telaah Staf ke Bupati Meranti

Kadistamben Sampaikan Telaah Staf ke Bupati Meranti

Rabu, 27 Mei 2015 18:55 WIB
MERANTI - Penerapan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang mengatur tentang pelimpahan kewenangan sektor kelautan, kehutanan dan pertambangan dari Kabupaten dan Kota ke Provinsi dan Pusat membuat Pemkab dan Pemkot kehilangan wewenang.

Akibatnya, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khawatir, pelimpahan wewenang ini tidak diikuti dengan mengakomodir program-program daerah yang telah disusun selama ini, serta lebih memperpanjang rentang kendali birokrasi.

"Meskipun PP-nya belum ada, tapi kewenangan Kadistamben Kabupaten sebagai Inspektur Tambang sudah dicabut, saya akan sampaikan telaah staf kepada Bupati," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kepulauan Meranti, H Herman SE MT, di Selatpanjang, kemarin.

Menyangkut pemberian izin, ungkapnya, berdasarkan Surat Edaran Menteri ESDM, saat ini sudah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi namun rekomendasinya tetap dari Bupati. "Apa itu tidak memperpanjang birokrasi?," tanya Herman.

Dicontohkannya, seperti pemberian izin pembuatan sumur bor pada sebuah hotel, sebagaimana aturan yang ada harus mendapatkan izin dari Dinas Pertambangan dan Energi. "Kalau kewenangan izin itu telah diambil alih Provinsi, silahkan saja hotel-hotel mengurus izin pembuatan sumur bor ke provinsi," ujarnya.

Selain kewenangan pemberian izin, lanjut Kadistamben, selaku Inspektur Tambang juga memiliki kewajiban mengawasi dan memantau jumlah produksi minyak pada perusahaan migas, seperti Energi Mega Persada (EMP) yang beroperasi di Kepulauan Meranti.

"Produksi dari sumur minyak baru TB 1 di Sungai Suir sudah tiga kali diangkut ke Kapal Penampung Ladinda di Selat Lalang, tapi jumlah liftingnya belum ada laporan bertambah, ini yang perlu kami tinjau ke lapangan," ucapnya.

Ditambahkan Herman, dirinya merasa heran jika kewenangan selaku Inspektur Tambang sudah serta merta dicabut dengan keberadaan UU Nomor 23 Tahun 2014 tetang Pemda. "Dalam Surat Edaran Menteri sudah berlaku sejak Oktober tahun lalu. Seharusnya ada sosialisasi dulu," harapnya. 

(fan/moc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar