• Home
  • Sosial
  • Wabup Meranti Minta Kepala SKPD Berada Ditempat Selama Audit BPK

Wabup Meranti Minta Kepala SKPD Berada Ditempat Selama Audit BPK

Jumat, 08 April 2016 20:02 WIB
MERANTI - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan pemeriksaan keuangan dan uji petik lapangan terkait pelaksanaan program masing-masing SKPD di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. Untuk itu seluruh Kepala SKPD diperintahkan untuk tetap berada ditempat.

Perintah itu disampaikan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Said Hasyim, kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, saat memimpin Rapat Entry Briefing BPK RI, di ruang rapat melati Kantor Bupati Kepulauan Meranti, kemarin.

"Saya minta kepada seluruh Kepala SKPD tidak meninggalkan tempat dan serius serta berkonsentrasi memberikan laporan kepada BPK sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ingat Wabup Kepulauan Meranti kepada seluruh pimpinan Satker.

Orang nomor dua di Kabupaten Kepulauan Meranti juga meminta kepada seluruh SKPD untuk melakukan inventarisasi dan evaluasi semua permasalahan, sehingga selama 30 hari waktu pemeriksaan tidak terjadi hambatan dan pemeriksaan laporan pengunaan keuangan berjalan dengan baik.

Sedangkan Zawil Fitra menegaskan objek pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau dalam rangka memberikan keyakinan predikat laporan keuangan Pemda Kepulauan Meranti Tahun 2015 itu meliputi laporan realisasi APBD, Neraca, LAK dan CaLK yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah.

Sekda Iqaruddin turut mengingatkan, segala tanggungjawab dari hasil temuan BPK sebelumnya segera ditindak lanjuti karena jika telah masuk aspek hukum, akan menimbulkan masalah pada diri dan institusi Pemda sendiri yang berujung pada predikat yang akan diraih Pemda nantinya.

Seperti diketahui selama 3 tahun berturut-turut Pemda Kepulauan Meranti berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengeculaian (WTP) dengan catatan terhadap laporan keuangan Pemda. Semua temuan BPK yang ada di SKPD sesuai aturan perundang-udangan sudah harus tuntas terhitung 60 hari usai dilaporkan. 

"Jika sudah masuk ranah hukum maka resiko tanggung masing-masing, sebelum itu terjadi segera diselesaikan dengan baik. Saya harapkan kepada seluruh pimpinan SKPD untuk bisa berkonsentrasi memberikan laporan kepada petugas BPK saat jalannya audit," katanya.

Dari keterangan Kepala Inspektorat Kepulauan Meranti, Suhendri, dari hasil temuan sebelumnya tentang sistem pengendalian Internal dan Kepatuhan Terhadap Perundang-Undangan, masih banyak SKPD yang belum menindak lanjutinya. Sebanyak 17 SKPD sudah menuntaskan, tinggal 15 SKPD lagi atau 46 Persennya masih belum tuntas.

Sekedar informasi, mulai Kamis (7/4/16) kemarin tim Pemeriksa LKPD BPK RI Perwakilan Riau, sudah mulai melakukan pemeriksaan disetiap SKPD secara bergilir, pemeriksaan berlangsung hingga 30 hari kedepan.

Wakil Bupati Said Hasyim berharap proses pemeriksaan berjalan dengan lancar dan Kabupaten Kepulauan Meranti kembali meraih predikat WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 lalu.

(adv/hum/fan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar