Suparman Hanya Bisa Pasrah Jika Dirinya Ditetapkan Tersangka Suap APBD Riau
Jumat, 08 April 2016 19:33 WIB
PEKANBARU - Bupati Rokan Hulu terpilih, Suparman mengaku terkejut mendapat kabar melalui pemberitaan yang menyebutkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka suap pengesahan APBD Riau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya belum yakin sampai ada pemberitahuan resmi dari KPK megenai penetapan itu (tersangka.red). Saya mendapat kabar baru melalui pemberitaan di media online," ujar Suparman, ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, Jumat (8/4/16).
Suparman mengaku bingung dengan situasi sekarang ini. Di saat sedang mempersiapkan diri menghadapi pelantikan sebagai Bupati Rohul priode 2016-2021 di Pekanbaru 19 April 2016 mendatang sudah mendapat kabar ditetapkan jadi tersangka oleh KPK.
"Kalau berita itu memang benar, ya saya serahkan saja pada proses hukum. Saya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum jika memang benar dijadikan KPK tersangka suap pengesahan APBD Riau," kata Suparman diujung telpon selulernya.
Sementara itu Johar Firdaus yang merupakan mantan Ketua DPRD Riau, sampai saat ini belum bisa diminta tanggapannya. Telepon genggamnya tak menjawab saat dihubungi sejumlah awak media di Pekanbaru.
Sebagai data tambahan, dua mantan Ketua DPRD Riau, masing-masing Johar Firdaus dan Suparman ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka baru kasus suap pembahasan dan pengesahan APBDP-2014 dan APBD Riau 2015.
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan JH Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 dan SP anggota DPRD Riau periode 2009-2014 sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan RAPBD tahun anggaran 2014 dan atau 2015," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat mengumumkan pada media di di KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/4/16).
Dijelaskan Priharsa Nugraha, dua tersangka baru tersebut sama-sama politisi Partai Golkar dan sama-sama pernah menjadi Ketua DPRD Riau. Johar Firdaus Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus (JOH) dan Suparman Ketua DPRD 2014 dan kemudian mundur untuk ikup Pilkada Rohul dan terpilih jadi bupati perpasangan dungan Sukiman.
Lebih lanjut Priharsa menjelaskan, sebagai terduga penerima, Johar dan Suparman disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus yang sama, sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kirjauhari.
Selain politisi PAN Kir Jauhari yang sudah divonis, kasus ini jug amenetapkan Gubernur Riau diberhentikan sementara Annas Maamun sebagai tersangka.
(rdk/rtc/one)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Hukrim
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Terjaring OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya

