• Home
  • Sosial
  • Walikota Pimpin Sosialisasi e-KTP di Dumai Selatan

Walikota Pimpin Sosialisasi e-KTP di Dumai Selatan

Senin, 22 Desember 2014 18:18 WIB
DUMAI : Walikota Dumai Khairul didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat kembali mensosialisasikan kartu tanda pendudu elektronik (e-KTP) bagi warga di Kecamatan Dumai Selatan, Senin (22/12/14).

Sosialisasi itu sesuai amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan semua pelayanan administrasi kependudukan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak boleh dipungut biaya dari masyarakat.

"Apabila ada oknum yang meminta bayaran dalam pelaksanaannya, laporkan kepada saya. Karena dalam pengurusan e-KTP tidak dipungut biaya aliar gratis ," kata Walikota Dumai H.Khairul Anwar, kepada sejumlah tamu undangan yang mengikuti sosilisasi.

Dijelaskan Khairul, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya ini berlaku untuk semua dokumen kependudukan seperti Kartu keluarga (KK), KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain.

"Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan semua pelayanan administrasi kependudukan dan penerbitan dokumen kependudukan gratis," jelas orang nomor satu di Kota Dumai ini. 

Dilanjutkannya, sehingga tidak ada alasan bagi oknum-oknum tertentu untuk meminta bayaran dari masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukan. Sebab, sudah jelas dari aturannya bahwa pengurusan dokumen itu gratis.
 
"Perlu diketahui masyarakat, Disdukcapil telah menggelar sosialisasi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan cara tatap muka langsung dengan pihak terkait seperti camat, lurah, dan Ketua RT," katanya.

Kebijakan ini menurut Walikota akan memperkecil peluang bagi pihak tertentu yang biasa menjadi perantara atau calo dalam pengurusan dokumen kependudukan dan meminta bayaran kepada masyarakat. Dengan keluarnya UU tersebut tidak ada alasan lagi bagi calo untuk memungut biaya.
 
Walikota juga berharap, dengan keluarnya UU tersebut mampu mendorong masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Selain digratiskan, UU tersebut juga memberikan kemudahan. 

"Kemudahan yang diberikan seperti masa berlaku KTP-el yang semula lima tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP. Dengan demikian penduduk tidak perlu repot-repot memperpanjang masa berlaku KTP-el," jelasnya.
 
Selanjutnya, mulai 2015 Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada Pemerintah  Kota Dumai untuk mencetak sendiri KTP-el, tujuannya agar tidak terjadi kesalahan dalam pencatatan dokumen kependudukan.
 
Berikutnya, untuk mengurus akta kelahiran, selain digratiskan, yang semula penerbitan tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai.
 
Kepala Disdukcapil Kota Dumai, Suardi menambahkan, semua kemudahan pelayanan administrasi kependudukan itu bertujuan agar seluruh penduduk tertib administrasi sehingga teradministrasikan dengan baik.
 
"Kita sangat mendukung keluarnya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, selain memberi kemudahan bagi masyarakat, keluarnya UU tersebut juga diharapkan dapat merangsang masyarakat untuk tertib administrasi," harapnya.

Agar diketahui oleh seluruh Camat dan Lurah beserta Ketua RT se-Kota Dumai, Disdukcapil telah melaksanakan sosialisasi. Sosialisasi sudah dilaskanakan di beberapa kecamatan seperti Kecamatan Dumai Barat, Dumai Timur, Bukit Kapur, Medang Kampai, Sungai Sembilan, Kecamatan Dumai Kota, serta Kecamatan Dumai Selatan. 

(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar