• Home
  • Traveler
  • Legislator Riau Tolak Rencanan Status Cagar Budaya Masjid Raya Dicabut

Legislator Riau Tolak Rencanan Status Cagar Budaya Masjid Raya Dicabut

Jumat, 04 September 2015 10:47 WIB
PEKANBARU - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepri memberikan surat kepada Pemerintah Provinsi ‎terkait bakal dihapusnya status cagar budaya yang melekat di Mesjid Raya, Pekanbaru. 

Hal ini diungkapkan Dendi ‎Gustiawan, salah seorang pemerhati cagar budaya Mesjid Raya, Pekanbaru kepada wartawan, Kamis (3/9/15) kemarin. 

"Awalnya, kita melaporkan bahwa terjadi pengrusakan cagar budaya Mesjid Raya. Ternyata, balasan suratnya menyatakan bahwa mereka (kementerian,red) menghapuskan cagar budaya tersebut. Pengrusakan yang kami laporkan tidak ditindaklanjuti," kata Dendi Gustiawan.‎ 

Dendi pun sempat mengakui, telah terjadi perubahan bentuk atas revitalisasi yang dilakukan terhadap mesjid yang terletak di Kecamatan Senapelan tersebut.‎ Namun, dalam aturannya, penghapusan cagar budaya hanya bisa dilakukan kalau terjadi bencana alam dan kebakaran. 

"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, tindak pidana berupa pengrusakan cagar budaya bisa dilaporkan kepada pihak PPNS cagar budaya. Karena itu, kita kembali mengirimkan surat‎ untuk melaporkan tindak pidana pengrusakan cagar budaya tersebut. Karena itu merupakan kewenangan mereka," urainya. 

Dendi pun menjelaskan, setelah surat pertama dikirimkan, tahun 2009 yang lalu, kementerian melakukan pencekan langsung. Setelah itu, tidak ada informasi apa-apa dari kementerian.‎ 

"Tidak ada informasi sebelumnya, tiba-tiba akan dihapuskan. Sedangkan tindak pidananya tidak ditindaklanjuti," tutupnya.‎ 

Sementara itu, Supriati, Anggota DPRD Riau menyayangkan hal tersebut.‎ Menurutnya, hal tersebut jangan sampai terjadi, karena memiliki nilai sejarah, terutama bagi Kota Pekanbaru. 

"‎‎Cagar budaya harus dipertahankan jangan dihapuskan. Di sana ada juga al-Quran besar yang ditulis tangan dan makam raja-raja Siak. Jadi, kami menyayangkan kalau ada penilaian untuk dilakukan penghapusan terhadap cagar budaya ini," terangnya. 

Apalagi sebutnya, ‎DPRD Riau memiliki Ranperda inisiatif tentang pelestarian pengembangan budaya melayu dan kearifan lokal yang dimotori oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau. 

"Saat ini DPRD juga sedang melakukan upaya pembentukan Perda tentang pelestarian pengembangan budaya melayu dan kearifan lokal. Tentu kita sangat menyayangkan kalau ada penilaian dilakukan penghapusan terhadap cagar budaya masjid raya ini," tutupnya.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar