80 Pengelola PPID Bengkalis Ikuti Sosialisasi UU KIP
Rony Pratama Selasa, 11 Desember 2018 16:57 WIB
BENGKALIS - Sekitar 80 lebih Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mengikuti kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tentang Peraturan Undang-undang Nomor 14/2008, Selasa (11/12/18).
Kegiatan ditaja Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis melalui Bidang PPID dibuka Bupati Bengkalis Amril Mukminin diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Hj. Erna Susilastuti.
Menghadirkan narasumber Kepala Seksi Tata Kelola Penyediaan Informasi Publik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) Hardy Kembar Pribadi dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan.
Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar amanat UU Nomor 14/2008 tentang KIP dan terbentuknya Diskominfotik berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 03/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
"Tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur, khususnya PPID Pembantu tentang jenis informasi dan keterbukaan informasi publik," ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Elkhusairi, Selasa (11/12/18).
Kemudian, sambung Elkhusairi, kegiatan ini diharapkan mampu meningkat sumber daya manusia (SDM) di Bidang Komunikasi dan Informasi di lingkungan Pemkab Bengkalis, serta menciptakan transparansi pelayanan publik pada perangkat daerah melalui keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan memberikan apresiasi kepada PPID Diskominfotik Kabupaten Bengkalis karena menyelenggarakan kegiatan sosialisasi KIP.
Kata Zufra, tidak semua informasi yang harus disampaikan kepada publik, semua itu harus dipahami tentang peraturan KIP. Zufra menambahkan, Pemkab Bengkalis dalam melakukan pengelolaan terhadap informasi masih berjalan dengan baik dan tersistem.
“Kami ingatkan kepada seluruh PPID Pembantu dan PPID Utama untuk terus berkomitmen dalam mengelola informasi, memberi pelayanan serta memberikan informasi kepada publik, terus belajar, tingkatkan kompetensi diri dan terus *update* dalam mengikuti perkembangan peraturan-peraturan terbaru tentang informasi,” pesannya.
Kesempatan ini Bupati Bengkalis Amril Mukminin diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Hj. Erna Susilastuti mengharapkan, perangkat daerah yang ada di daerah ini serius memberdayakan keeksistensian PPID Pembantu.
Keterbukaan informasi oleh badan publik, tidak terkecuali di lingkungan Pemkab Bengkalis akan memberikan dampak positif bukan saja bagi badan publik yang bersangkutan, tetapi juga bagi masyarakat.
“Oleh sebab itu kami terus mendorong setiap badan publik, khususnya di setiap perangkat daerah, agar menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian tak terpisahkan dari setiap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di daerah ini,” ucap Erna Susilastuti.
(ron/ron)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait