Kejati Riau Periksa Kabag ULP Dumai dan Pokja Terkait Lelang Mobdin Rp1,3 Miliar
Koranmx.com Kamis, 11 Juni 2020 00:35 WIB
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) diketahui tengah mengusut dugaan korupsi pada Dinas Kesehatan Kota Dumai. Adapun perkaranya yakni pengadaan pembelian pusling double gardan pada anggaran DAK Afirmasi senilai Rp1,3 miliar tahun 2020.
Informasi yang diperoleh media ini, pemeriksaan tahap awal dilakukan Tim Kejati Riau terhadap Kabag ULP Kota Dumai beserta Pokja Pengadaan Pusling Double Gardan pada Dinas Kesehatan Kota Dumai. Sedikitnya ada 3 pejabat Pemko Dumai diperiksa terkait dugaan KKN pada proses tander pengadaan pusling double gardan pada Dinas Kesehatan Kota Dumai.
Terkait hal ini, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Muspidauan SH MH seperti dikonfirmasi wartawan tidak menampiknya.
"Iya ada mengusut pengadaan dan masih Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dan Puldata (pengumpulan data)," ucap Muspidauan, Rabu (10/6/2020).
"Iya ada mengusut pengadaan dan masih Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dan Puldata (pengumpulan data)," ucap Muspidauan, Rabu (10/6/2020).
Dilanjutkannya, saat ini jaksa penyelidik tengah melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait yang mengetahui pengadaan tersebut untuk diklarifikasi oleh jaksa penyelidik.
"Tim (jaksa penyelidik) sedang mengundang pihak-pihak terkait yang mengetahui pengadaan itu. Ya baru dimulailah proses klarifikasinya," lanjutnya.
"Tim (jaksa penyelidik) sedang mengundang pihak-pihak terkait yang mengetahui pengadaan itu. Ya baru dimulailah proses klarifikasinya," lanjutnya.
Sebelumnya, pada Selasa (8/6), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kota Dumai, mendatangi Kantor Kejati Riau yang berada di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru.
Kedatangannya ASN yang diketahui bernama Eka itu, untuk memberikan keterangan dihadapan jaksa penyelidik terkait pengadaan Mobdin tersebut.
Kedatangannya ASN yang diketahui bernama Eka itu, untuk memberikan keterangan dihadapan jaksa penyelidik terkait pengadaan Mobdin tersebut.
Setidaknya, sekitar 3 jam Eka berada didalam ruang jaksa penyelidik.
Eka dimintai keterangannya terkait proses pengadaan Mobdin tersebut, dimulai dari pemenang lelang, hingga perjanjian kontrak dengan pemenang lelang.
Eka dimintai keterangannya terkait proses pengadaan Mobdin tersebut, dimulai dari pemenang lelang, hingga perjanjian kontrak dengan pemenang lelang.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Ekbis
Dumai Expo 2026, Antara Perayaan Hari Jadi ke-27 dan Dampak Ekonomi Lokal
-
Lingkungan
Konflik Agraria di Jalan Sudirman Dumai Memanas, APRJ Desak BPN dan Pemkot Bertanggung Jawab
-
Sosial
Penataan Pedagang Dumai di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kota Jadi Destinasi Kuliner
-
Tekno
Pemko Dumai Ajak RAPI Perkuat Peran dalam Komunikasi Publik dan Darurat
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi

