• Home
  • Dumai
  • Dishub Dumai Bakal Pindahkan Pegawai UPT PKB Jika Lakukan Pungli Uji KIR

Dishub Dumai Bakal Pindahkan Pegawai UPT PKB Jika Lakukan Pungli Uji KIR

Hadi Pramono Rabu, 29 November 2017 09:57 WIB
DUMAI - Dinas Perhubungan Kota Dumai memasang stiker atau imbauan kepada masyarakat tentang mekanisme pengurusan buku KIR di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).

Pemasangan stiker dan imbauan tata cara dan mekanisme besaran biaya itu dalam rangka menghilangkan adanya praktik pungutan liar yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggungjawab di UPT PKB Dinas Perhubungan Kota Dumai.

"Saya pasang stiker yang isinya alur dan mekanisme pengurusan Buku KIR. Pemohon uji KIR tidak lagi dibenarkan mengurus melalui belakang. Sudah tidak ada lagi pengurusan melalui belakang," kata Plt Kadishub Dumai, Asnar, Rabu (29/11/17).

Dia juga akan memberikan sanki tegas kepada pegawai Dishub Dumai, jika terbukti melakukan pengutipan uang kepada pemohon uji KIR di UPT PKB. Sanksi yang diberikan itu berupa pemindahan tugas sesuai aturan berlaku.

"Jangan coba-coba mencari keuntungan pribadi dalam pengurusan uji KIR ini. Jadilah pegawai yang jujur dan profesional, karena kita ini sudah digaji oleh uang rakyat dan jangan lagi rakyat kita bebani lagi setiap mengurus uji KIR," tuturnya.

Lantas mengenai mekanisme aturan berlaku tentang uji KIR, kata dia, sekarang ini seluruh pemohon wajib melengkapi segala dokumen administrasi dan tidak dibenarkan lagi hanya membawa buku KIR setiap pengurusan.

"Celah-celah pungli ini kerap terjadi lantaran masyarakat tidak melengkapi dokumen administrasinya. Pemohon tidak membawa kendaraannya ke tempat pengujian dan hanya membawa buku KIR. Disinilah para oknum-oknum bermain," ungkapnya.

Selama dirinya menjabat Plt Dinas Perhubungan Kota Dumai, sudah banyak melakukan tindakan perubahan untuk instansi yang saat ini menjadi penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor UPT Terminal Barang.

"Begitu saya jadi Pelaksana tugas, seluruhnya saya lakukan pembenahan baik itu UPT Bandara, Terminal Barang, PKB dan Pelabuhan. Saya ingin semua kompak bersama-sama membangun Dumai sesuai visi dan misi Walikota Dumai," pungkasnya.

Beberapa bulan lalu, pengurusan buku KIR diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum pejabat yang ada di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) pada Dinas Perhubungan Kota Dumai untuk memperkaya diri.

Para pelaku pungli memanfaatkan kondisi kendaraan dan ketidakpastian waktu pelayanan untuk mengeruk keuntungan dari pemohon buku KIR itu sendiri.

Informasi yang dirangkum dari sumber dipercaya mengatakan, pengujian sudah melalui proses yang semestinya, namun hanya karena kendaraan menggunakan bak besi guna mengamankan muatan malah dijadikan permasalahan untuk mengeruk keuntungan.

Pemohon diminta untuk pulang dan mencabut bak pagar besi. Kemudian menyuruh pemohon datang kembali agar buku KIR bisa keluar. Selain itu pemohon dialihkan untuk mengurus KIR kendaraan ke Pekanbaru jika enggan mencabut bak pagar besi tersebut.

Tidak hanya itu, pemohon juga disarankan membayar Rp100 ribu untuk mendapatkan cap (Stempel, red) 'Bak Pagar Besi' agar buku KIR selesai. Kalimat pilihan itu yang sering mereka ucapkan kepada pemohon uji KIR yang menggunakan bak pagar besi.

Sementara Kepala UPT PKB Dishub Kota Dumai, Effendi dikonfirmasi wartawan mengatakan, dirinya sudah banyak mendapatkan laporan adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum pegawai Dishub di UPT PKB.

"Saya tau oknum tersebut sesuai laporan masyarakat, tapi saya masih kesulitan untuk mengungkap dugaan praktek pungli tersebut, karena para korban enggan datang ke kantor dan menunjuk langsung siapa oknum pelaku pungli," ungkapnya.

(zi/zik)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Dishub DumaiPemko DumaiPungli
Komentar