Hindari Pemutusan Bayar Tepat Waktu,
3 Bulan Telat Bayar, PLN Langsung Putus Listrik Pelanggan
Senin, 16 Desember 2013 15:31 WIB
BAGANSIAPIAPI - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Ranting Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir memberikan himbauan tegas kepada seluruh pelanggannya soal pembayaran tagihan rekening listrik agar tepat waktu jika tidak ingin diputus langsung.
Ketika pertama kali menjadi pelanggan PLN, telah ada perjanjian antara PT PLN dengan pelanggan terkait pemutusan dan tunggakan yang tercantum dalam SPJBTL (Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik).
Di dalam perjanjian itu, diantaranya tertulis, pemutusan sementara aliran listrik bagi pelanggan yang menunggak satu bulan, pemutusan dan pembongkaran kWh meter bagi pelanggan yang menunggak dua bulan, tiga bulan dan seterusnya.
“Bagi pelanggan yang telah dilakukan pembongkaran, di harapkankan membayar dahulu tungakan ,pasang baru dengan tetap melunasi semua tunggakannya,” ungkap Kepala cabang PLN Rayon Bagansiapiapi, Al Azhar kepada media ini, Senin (16/12/13).
Al-Azhar mengatakan, PLN sebagai penyedia listrik bagi pelanggan, katanya, hanya akan melakukan pemutusan terhadap pelanggan yang tidak tepat waktu dalam pembayaran rekening listrik. Atau dengan kata lain pelanggan yang pembayarannya melebihi tanggal 20 setiap bulan.
"Bila pelanggan terus tidak melunasi tagihan listriknya selama tiga bulan berturut-turut, maka PLN tidak segan-segan akan melakukan bongkar rampung instasi listrik. "Kita cabut semuanya setelah tiga bulan," tambahnya.
Setelah tiga bulan ini, bila pelanggan ingin melanjutkan rekening listriknya, masyarakat harus melakukan beberapa cara. Lanjunya lagi, sesuai dengan yang telah tercantum dalam SPJBTL.
"Pemutusan yang dilakukan PT PLN yakni, akibat dari ketidaktaatan pelanggan sendiri terhadap SPJBTL. Salah satunya menyangkut periode pembayaran rekening listrik. Pelanggan yang melakukan pembayaran listrik di atas tanggal 20 dianggap sebagai pelanggan menunggak.” tuturnya
Meskipun perjanjian itu sudah tercantum dalam SPJBTL, PT PLN melalui media massa tetap berupaya mengingatkan masyarakat. Karena listrik adalah kebutuhan utama bagi masyarakat, PLN menghimbau untuk menghindari terjadinya tunggakan listrik rekening masing-masing dengan selalu membayar tidak lebih dari tanggal 20.
"Saat ini kita pihak PLN Rayol Bagansiapiapi sudah pemutusam sebanyak 500.000 pelangan, itu artinya pelangan PLN itu snediri sudah lewat tempoh pemayaran listrik selama tiga bulan keatas," katanya.
"Untuk itu, kita harapkan kepada seluruh pelangan PLN Rayol Bagansiapiapi dapat membayar tungakan listriknya, baru pihak PLN itu sendiri akan memyambung kembali meter yang sudah di putusakan.
"Untuk itu kita menghimbau kepada sluruh pelangan PLN Rayol Bagansiapiapi agar mendapat membayar listirk tepat waktu, sebelum waktu tempah tanggal 20, kalau sudah jatuh tempoh lewat tanggal 20 pihak PLN akan mengadakan pemutusan," pungkasnya. (Jarmain)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

