BPJS Ketenagakerjaan Dumai Wajibkan PNS Jadi Peserta
Jumat, 31 Juli 2015 11:49 WIB
DUMAI - Mengingat BPJS Ketenagakerjaan sudah beroperasi penuh sejak Juli 2015, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota Dumai diminta sesegera mungkin mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab, terhitung sejak 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya mengelola Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT), namun program Jaminan Pensiun (JP) sudah beroperasi penuh untuk PNS.
"Untuk itu dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat edaran agar PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, Pemkab Bengkalis dan Pemkab Meranti mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Asril, SE, Jumat (31/7/15).
Untuk itu, seluruh PNS dan tenaga honorer di pemerintahan diminta untuk segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Begitu juga perusahaan yang belum masuk diminta untuk segera mendaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Perusahaan yang masih menunggak iuran kami minta untuk segera melunasinya. Begitu juga perusahaan-perusahaan yang belum masuk diharapkan segera mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena ini sangat penting bagi karyawannya," katanya.
Managemen perusahaan juga diminta untuk jujur membayar iuran sesuai upah yang diterima. Artinya jangan ada lagi Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah, maupun PDS Tenaga Kerja (TK). "PDS Upah maupun PDS TK sangat merugikan tenaga kerja, untuk hendaknya jujur dalam mendaftarkan besaran upah yang diberikan kepada tenaga kerja," pinta Asril.
Sebagai data tambahan, bukan hanya PNS dan pekerja perusahaan serta pegawai perusahaan BUMN, BUMD yang dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun masyarakat biasa juga bisa mendaftar diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
Kategori BPU tersebut adalah orang yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK), yaitu orang pekerja informal dan berusaha sendiri. Hal tersebut penting lantaran BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup layak.
Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
Peserta Program BPJS Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran, termasuk orang asing yang bekerja lebih dari 6 bulan di Indonesia. Sedangkan pekerja adalah setiap orang bekerja dan menerima gaji, upah atau imbalan dalam bentuk apapun.
Ada pun peserta program BPJS Ketenagakerjaan diantaranya Penerima Upah yaitu Bekerja Pada Penyelenggara Negara seperti Calon PNS, PNS, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri, Prajurit siswa TNI, peserta didik POLRI.
Sementara peserta diluar penyelenggara Negara adalah usaha besar, usaha menengah, usaha kecil, usaha Mikro. Sementara peserta bukan penerima upah yaitu pemberi kerja, pekerja diluar hubungan kerja/pekerja mandiri/pekerja yang bukan menerima gaji atau upah.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Kesehatan
Kaum Hawa Serbu Klinik Tunas Muda Medika Periksa Kanker Serviks
-
Kesehatan
BPJS Kesehatan Dumai Gelar Kegiatan Deteksi Dini Kanker Serviks
-
Kesehatan
70 Persen Pasien RSUD Dumai Manfaatkan BPJS Kesehatan
-
Kesehatan
BPJS Kesehatan Pekanbaru Pastikan Peserta Mudik Tetap Dapat Pelayanan Kesehatan
-
Kesehatan
Simak Informasi Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan
-
Kesehatan
BPJS Kesehatan Dumai Permudah Pengurusan JKN-KIS Melalui Telepon

