BUMD Pembangunan Dumai dan Kejari Teken MoU Bidang Datun
Selasa, 08 November 2016 18:09 WIB
DUMAI - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pembangunan Dumai kembali melakukan kerjasama bidang hukum dan tata usaha negara bersama Kejaksaan Negeri Dumai, di Media Center, Selasa (8/11/16).
Dimana penandatanganan ini sebagai bentuk kerjasama antara BUMD dan Kejaksaan Negeri Dumai sebagai Pengacara Negara, sebagaimana MoU sebelumnya antara Pemko Dumai dan Kejaksaan.
Direktur BUMD Dumai H. Benedi Boiman dalam sambutannya mengatakan kalau kegiatan ini menindaklanjuti MoU yang 4 tahun lalu dan sudah berakhir. Maka dari itu pihaknya memandang perlu kembali melanjutkan kerjasama.
"MoU berguna dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan legalitas dan hukum sehingga tidak terjadi pelanggaran. Sebelumnya kita juga sudah berdampingan dengan BPK Provinsi dalam menggunakan dana," katanya.
Apalagi dalam hal ini ada keikutsertaan Pemko Dumai menanamkan sahamnya sebesar Rp24 miliar dan dananya digunakan membuka usaha diantaranya Batching Plant, Toko Besi dan TV Kabel.
"Alhamdulillah usaha yang kita jalankan itu mendapat antusias dari masyarakat maupun kalangan pengusaha. Padahal sebelumnya banyak pihak yang pesimis tentang usaha PT. Pembangunan Dumai," ucapnya.
Sementara untuk bidang TV Kabel Aneka Vision sudah memiliki 1000 pelanggan dan Toko Besi sudah mendapatkan keuntungan Rp30 Juta perbulan. Tentunya usaha BUMD ini akan terus berkembang.
"Kita juga berkomitmen mengubah image yang sebelumnya BUMD identik dengan badan usaha yang menghabiskan anggaran, kini kita rubah menjadi bidang usaha yang menghasilkan anggaran," kata Benedi Boiman.
Sementara Sekretaris Kota Dumai, Said Mustafa berharap kesepakatan ini jangan hanya sebatas kesepakatan diatas kertas saja, namun harus ada tindakan nyata dilapangan untuk menunjang potensi dan pendapatan Dumai.
"Saya harapkan kerjasama ini dapat menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui BUMD PT. Pembangunan Dumai. Jangan hanya kesepakatan saja, namun harus ada tindakan nyata tentunya dibidang hukum," jelasnya.
Sekko Dumai, berharap kepada BUMD PT. Pembangunan Dumai tetap berkoordinasi dengan Kejari Dumai dalam mengambil kebijakan untuk menghindari masalah hukum dalam mengambil kebijakan menjalankan usahanya.
"BUMD sempat fakum selama 8 tahun dan kini beraktivitas kembali dan sudah melakukan pendampingan dengan BPKP untuk menghindari kesalahan dalam penggunaan anggaran," papar Said Mustafa, dalam sambutannya.
Namun demikian, pihaknya berharap PT. Pembangunan Dumai perlu memiliki kesiapan untuk semua kemungkinan yang terjadi maka dari itu sangat penting kiranya kerjasama ini berlangsung.
“Kita salut dengan keberadaan BUMD saat ini dan kita juga sudah menargetkan PAD sebesar Rp4 miliar dari usaha yang mereka lakukan dan saya harap semua itu terenuhi sesuai waktu," harap Sekko Dumai.
Sekko Dumai sebelum mengakhiri sambutannya berpesan kepada PT. Pembangunan Dumai, untuk melakukan inovasiguna memberikan PAD demi menunjang program pembangunan Pemerintah Kota Dumai.
Turut hadir dalam penandatanganan MoU antara BUMD PT. Pembangunan Dumai dengan Kejaksaan Negeri Dumai, Kasi Datun Jonitrianto Andra, SH, Kasi Intel Kejari Dumai, Almond SH, dan sejumlah tamu undangan.
(Infotorial/Humas)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Hasil Penanganan Perkara 2017
-
Nasional
70 Kontingen Dumai Ikuti Pawai Budaya Rakernas Apeksi di Malang
-
Sosial
50 Bidan PTT Dumai Terima SK CPNS Tahun 2017
-
Sosial
Momentum HKN 2017, Seluruh ASN Pemko Dumai Diminta Kerja Profesional
-
Kesehatan
Wawako Dumai Imbau Masyarakat Dukung Program 2 Anak Cukup
-
Ekbis
Walikota Dumai Kumpulkan Pimpinan Perusahaan Industri Sungai Sembilan

