Banyak Perusahaan Dumai Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 22 Desember 2014 18:21 WIB
DUMAI : Sebanyak 421 perusahaan yang berdiri di Kota Dumai telah terdaftar sebagai perserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK). Akan tetapi, dari jumlah tersebut, masih banyak perusahaan yang menunggak dalam pembayaran iuran.
Tunggakan iuran piutang itu sendiri, terhitung sejak November lalu telah mencapai Rp. 1.690.016.728,61. Hal itu disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS-TK Asril melalui Kepala Bidang Pemasaran Kammarudin, saat dikomfirmasi, Senin (22/12/14).
Dikatakannya, ada berbagai macam faktor yang menyebabkan perusahaan-perusahaan tersebut menunggak, diantaranya adalah perusahaan tersebut telah bangkrut, ada yang sudah tidak aktif lagi, dan lainnya sebagainya.
"Dengan adanya kondisi yang sedemikian rupa, tentu perusahaan dengan skala kecil yang menjadi lebih didominasikan. Kalau perusahaan kecil biasanya mereka melakukan pembayaran iurannya selalu lancar dan rutin," ungkapnya kepada riauheadline.com.
Kemudian malah perusahaan outsourching, subkontraktor dan perusahaan Jasa Konstruksi itu yang paling banyak menunggak. Kondisi demikian tentu akan merugikan karyawannya jika hendak mengklaim bila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.
"Di tahun 2014, BPJS-TK sendiri memiliki target bahwa pekerja yang harus terdaftar yaitu sebanyak 33.808 khusus Tenaga kerja (TK), namun target tersebut hingga kini (awal Desember) masih jauh berada dibawah rata-rata," katanya.
Selain berusaha sendiri, BPJS-TK juga bekerjsama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menekankan seluruh perusahaan agar melakukan Wajib Lapor untuk mendaftarkan para tenaga kerjanya ke BPJS-TK.
"Sebab manfaat program jaminan ini sangat banyak sekali, baik itu bagi pihak perusahaan maupun pihak pekerja itu sendiri, contohnya saja jika terjadi kecelakaan kerja, maka ada mereka telah memiliki jaminan bagi karyawan atau pekerja itu sendiri," jelasnya.
Diluar perusahaan, sementara untuk peserta mandiri yang sudah mendaftar saat ini sebanyak 1.635 orang. Dari 33.808 itu terdapat didalamnya tenaga kerja yang masih aktif dan mulai tidak aktif lagi.
"Dan bagi perusahaan yang menuggak iuran, kita sudah menyurati agar mereka sesegera mungkin membayar iuran program jaminan sosial karyawannya bedasarkan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," terangnya.
Lalu dari sekian banyak perusahaan, perusahaan yang kurang peduli akan keselamatan karyawannya adalah perusahaan Jasa Konstruksi (Jakon), yang mana pada tahun ini telah ditargetkan Rp. 3 Milyar, tetapi yang baru masuk hanya sekitar Rp. 1,3 Milyar.
"Itu artinya target yang telah ditentukan belumlah tercapai, bahkan kita sudah menyurati sebanyak 132 perusahaan Jakon agar segera melakukan pembayaran," pungkasnya.
Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran perusahaan untuk mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS-TK, padahal resiko para pekerjanya ketika bekerja khususnya yang bekerja dilapangan sangatlah tinggi.
"Kalau perusahaan Jakon itu sistem pembayarannya memang berbeda dengan perusahaan lain, karena Jakon sebelum memulai pekerjaan harus terlebih dulu mendaftar ke BPJS bedasarkan nilai proyek, sementara perusahan lain bedasarkan upah," urainya.
Masih mengenai Jakon hanya melaporkan besaran proyek saja sementara daftar pekerjanya tidak. Dan pembayaran dilakukan bedasarkan Termin. "Kita harapkan setiap perusahaan Jakon kedepannya agar terus melaporkan berapa banyak tenaga kerja yang dipekerjakannya," tutupnya.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Hasil Penanganan Perkara 2017
-
Nasional
70 Kontingen Dumai Ikuti Pawai Budaya Rakernas Apeksi di Malang
-
Sosial
50 Bidan PTT Dumai Terima SK CPNS Tahun 2017
-
Sosial
Momentum HKN 2017, Seluruh ASN Pemko Dumai Diminta Kerja Profesional
-
Lingkungan
Ratusan Anggota TNI-Polri Bersih-bersih Kampung Dalam Dumai
-
Hukrim
Penjual Martabak Tewas Mengenaskan Dalam Ruko di Dumai

