Belum Disertifikasi, Harga Kedelai Petani Rohul Masih Murah
Rabu, 29 Oktober 2014 15:43 WIB
ROKAN HULU - Harga kacang kedelai milik petani Rokan Hulu (Rohul) dari varietas anjasmoro masih berkisar Rp10 ribu per kilogram (kg). Salah satu faktor harga murah, yaitu kedelai belum mendapatkan sertifikasi dari pihak otoritas.
Menurut Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Rohul Sri Hardono, Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB) dari Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Riau, selaku pihak otoritas untuk sertifikasi benih kedelai, belum sepenuhnya mendampingi sepenuhnya petani kedelai.
Dampaknya, sampai tahun ini, benih kedelai varietas anjasmoro dari Kabupaten Rohul belum mendapatkan sertifikasi. Padahal, di provinsi lain, seperti di Provinsi Sumatera Utara, Jambi, dan Sumatera Selatan benih kedelai dengan varietas sama yang dibeli dari petani Rohul sudah bersertifikasi.
"Benih kedelai Rohul sudah dikategorikan bagus atau di label BR-1. Namun mengapa belum juga mendapatkan sertifikasi," kata Sri Hardono.
Didampingi Kabid Pengembangan dan Tanaman Pangan dari Dinas TPH Rohul Umzakirman, Sri Hardono menuturkan jika benih kedelai asal Rohul telah mendapatkan sertifikasi dari pihak otoritas, maka setiap pengadaan benih, pemerintah daerah tidak perlu lagi mendatangkan dari luar daerah.
"Namun karena tidak ada pendamping, benih kita tidak bisa disertifikasi. Alasannya banyak dari pihak BPSP, salah satunya lahan terbatas," ungkapnya.
Para tengkulak dari Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Jambi masih membeli kedelai dari petani Rohul sebesar Rp10 ribu per kg. Karena telah disertifikasi di provinsi mereka, kedelai varietas anjasmoro dari petani Rohul itu bisa dijual lebih mahal hingga Rp15 ribu per kg.
"Ini sebenarnya yang disayangkan. Padahal, jika telah disertifikasi, harga kedelai bisa meningkat dan menguntungkan petani," jelasnya.
Sri Hardono mengungkapkan telah berkali-kali berkoordinasi dengan pihak BPSP Riau agar benih kedelai Rohul terus didampingi. Sehingga kedelai yang sudah masuk kategori label BR-1 meningkat menjadi label BR-2 atau berkualitas baik.
Biasanya, pendampingan dilakukan pihak otoritas dimulai masa tanam mulai umur 45 hari, umur 65 hari, masa panen dan pasca panen. Agar bisa disertifikasi, pihak BPSP Riau harus mengambil sample dan selanjutnya dibawa ke laboratorium untuk diuji kualitasnya.***(zal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Pendidikan
Tahun Baru Islam Jadi Momentum Pemko Dumai Perkuat Karakter Religius Pemuda
-
Lingkungan
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kapolda Riau Pimpin Penanaman Mangrove di Dumai
-
Sosial
Hari Lahir Pancasila 2026 di Dumai Berlangsung Khidmat, Perkuat Persatuan Bangsa
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal

