• Home
  • Ekbis
  • Disperindag Dumai Tunggu Surat Resmi Larangan Jual Minyak Goreng Curah

Disperindag Dumai Tunggu Surat Resmi Larangan Jual Minyak Goreng Curah

Jumat, 20 Maret 2015 14:26 WIB
Adanya informasi bahwa para pedagang terutama diistributor tidak akan bisa bebas lagi menjual minyak goreng curah (di dalam jerigen) di pasaran.
DUMAI - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Dumai masih menunggu surat resmi tentang larangan para pedagang terutama distibutor menjual minyak goreng curah ke dalam jerigen.

Pasalnya, sesuai aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 80/M-DAG/PER/10/2014 tentang minyak goreng wajib kemasan, setiap minyak goreng yang dijual harus dalam bentuk kemasan berstandar SNI.

Pengusaha minyak goreng harus menjual minyak goreng dalam bentuk kemasan eceran guna menjaga harga jual. Ditambah produsen di tahun 2015 tidak boleh langsung menjual ke konsumen. Produsen CPO hanya melakukan procesing, jadi tahun 2015 tidak menjual dengan curah.

"Kita belum menerima surat resmi dari Kemendag soal itu, apabila itu benar tentu akan dijalani dan mensosialisasikan ke masyarakat terutama kepada pedagang yang ada di Kota Dumai," kata Kepala Disperindag Zulkarnaen, Jumat (20/3/14).

Kata dia, informasi larangan ini memang sudah ada sejak lama dihumbuskan dan bahkan sudah sering dibicarakan setiap kali rapat, akan tetapi kebijakan resmi belum ada disampaikan kepada seluruh pemerintahaan daerah yang ada di Indonesia. 

"Larangan penjualan minyak goreng dalam bentuk langsung atau curah kepada konsumen berdampak terhadap tidak stabilnya harga jual minyak goreng. Dengan penjualan melalui kemasan, harga minyak goreng relatif akan stabil," ungkap Kamaruddin.

Sedangkan kebijakan itu bertujuan untuk mencegah berbagai penyakit yang ditimbulkan akibat pemakaian minyak goreng curah pada makanan. Minyak goreng curah yang dijual dapat menimbulkan kolesterol dan penyakit lainnya yang dapat membahayakan masyarakat. 

"Pemberlakuan kebijakan ini akan dilakukan bertahap sehingga tidak menimbulkan keresahan di kalangan pengusaha dan masyarakat. Pemerintah mengeluarkan kebijakan agar seluruh minyak goreng yang diperdagangkan dikemas dengan baik, bersih dan memiliki label atau nama," pungkasnya.

(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Ekbis
Komentar