• Home
  • Ekbis
  • Disprindag Ajukan 10 Produk Khas Meranti ke HAKI

Disprindag Ajukan 10 Produk Khas Meranti ke HAKI

Rabu, 16 April 2014 16:09 WIB

SELATPANJANG - Tahun ini, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepulauan Meranti, akan mendaftarkan 10 jenis produk makanan dan kerajinan tangan Khas Kabupaten Kepulauan meranti ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kepulauan Meranti, Syamsuar Ramli mengatakan kepada media ini, Rabu (16/4/14), "Rencanaya kami akan mengajukan 10 jenis produk khas Meranti untuk mendapat hak cipta dan paten atau HAKI."

Syamsuar mengatakan, pendaftaran produk agar mendapat HAKI tersebut dimaksudkan untuk melindungi pencipta dari berbagai kemungkinan kecurangan atau pengakuan pihak lain.

"Mendaftarkan merek dan mendapatkan pengakuan HAKI sangat perlu dilakukan, apalagi jika produk tersebut masuk ke pasaran. Jika sudah dipatenkan, kemudian hari ada pihak lain yang melakukan pemalsuan dan pengakuan, maka bisa dituntut secara hukum," sebutnya.

Meskipun pengakuan HAKI tersebut sangat penting, Syamsuar mengakui hingga kini masih banyak ditemui pelaku usaha yang belum mau mendaftarkan produknya ke Ditjen HAKI. 

Menurutnya pengurusan HAKI yang membutuhkan kos atau biaya yang cukup tinggi serta pengurusan langsung ke Jakarta, membuat pelaku usaha enggan mendaftarkan produk mereka, apalagi dana yang dimiliki oleh pelaku usaha kecil dan menengah tersebut masih terbatas. 

"Dalam hal ini kita siap memfasilitasi dan membantu pelaku usaha tersebut melegalkan merek dagang produk yang dihasilkannya. Nanti kita lihat dulu, apakah usahanya layak atau tidak untuk dibantu dilegalkan, kalau memang layak, akan kita bantu," sebutnya. 

Sebelumnya di tahun 2013, kata Syamsuar sudah ada 8 jenis produk asli Meranti juga telah dipatenkan. Dengan tambahan 10 jenis ini produk ini tentunya akan meningkatkan keberagaman produk yang memiliki hak cipta dan paten karya asli pelaku usaha asal Kabupaten Kepulauan Meranti.

Ia menambahkan, berbagai produk yang didaftarkan ke HAKI agar benar-benar diakui, memang membutuhkan proses panjang. Seperti sebelumnya, proses pendaftaran sampai pengakuan oleh lembaga HAKI perlu waktu hampir sampai dua tahun.

"Ini karena hampir seluruh wilayah di indonesia, juga mendaftarkan beragam jenis produk hasil karya daerahnya masing-masing untuk mendapatkan pengakuan HAKI, jadi tidak heran kalau memakan waktu yang lama. Tetapi meskipun prosesnya panjang, kita berharap HAKI bisa mengeluarkan hak cipta dan paten bagi produk yang kita daftarkan," harapnya.  

Lebih jauh ia menyatakan, untuk saat ini pihaknya masih memprioritaskan untuk mendaftarkan merek produk khas Meranti tersebut, sementara di tahun berikutnya akan diprogramkan untuk sertifikasi halal dan izin kesehatan.

"Jadi bertahap, yang jelas untuk saat ini prioritas kita, bagaimana merek produk asli Meranti bisa diakui, selanjutnya kita akan programkan untuk sertifikasi halal ataupun izin kesehatannya," sebutya.

Saat ini, jumlah pelaku usaha mikro dan menengah di Kabupaten Kepulauan Meranti mencapai 7.000 usaha baik usaha makanan maupun kerajinan tangan. Namun jumlah tersebut diperkirakan lebih mengingat masih banyak usaha mikro dan menengah yang belum terdaftar di Kantor Disperindag, Koperasi dan UKM Kepulauan Meranti.***(fan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Ekbis
Komentar