Harga Daging Sapi Bakal Dinaikan 20 Persen
Sabtu, 11 Januari 2014 12:55 WIB
JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan batas maksimal harga normal daging sapi di tingkat ritel atau eceran. Dari maksimal Rp 76.000/Kg menjadi sekitar Rp 91.200/Kg atau naik 20%.
Hal ini ditegaskan Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan, bahwa bila harga daging sapi di bawah patokan maka impor sapi hidup dan daging akan ditutup, jika sebaliknya maka akan tetap dibuka.
Menurutnya pula harga referensi sebesar Rp 76.000/kg mau tidak mau harus direvisi. Salah satu alasannya karena melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang berimbas kepada harga sapi hidup dan daging sapi impor.
"Akan ada revisi, harga Rp 76.000/kg sudah tidak masuk karena itu berdasarkan harga dolar Rp 10.000/US$. Sekarangkan sudah Rp 12.000 ke atas. Akan naik 20% di atasnya kalau kita masih ketergantungan pada impor," kata Gita dilansir detikfinance di Jakarta.
Perhitungannya dengan kenaikan 20% maka ada kenaikan Rp 15.200/Kg. Artinya harga refensi baru berubah jadi Rp Rp 91.200/Kg dari sebelumnya Rp 76.000/Kg. Namun, Gita tidak merinci kapan harga acuan itu akan dinaikkan dalam peraturan terbaru. Ia pun sulit untuk memprediksi kisaran harga daging sapi di tahun 2014.
"Prediksi harga daging sapi tahun depan? tergantung rupiah karena impornya nggak kecil dan produksi dalam negeri oleh arena itu idealnya tidak impor," imbuhnya.
Gita juga mengusulkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa agar dapat mengimpor sapi betina. Impor sapi betina ditujukan untuk menambah populasi sapi lokal yang mulai berkurang.
Menurutnya di tahun 2014 mendatang hanya 2 juta ekor sapi lokal yang siap dipotong. Di samping itu, Kemendag juga memberikan rekomendasi untuk mengimpor 720.000 ekor, dimana 70% adalah sapi bakalan dan 30% adalah sapi siap potong.
"Saya usulkan di rapat Menko harus impor betina produktif dengan jumlah yang cukup banyak untuk meningkatkan populasi sapi. Ini jutaan bisa 1 sampai 2 juta. Impor 720.000 ekor sapi itu nggak merusak harga petani lokal karena populasi sapi kita yang sedikit. Tahun ini hanya 2 juta yang bisa disembelih sisanya kita harus impor. Kalau lokal bisa lebih banyak kita bisa turunkan impornya," jelasnya.
Sebelumnya Harga referensi (patokan) yang diatur dalam Permendag Nomor 46/2013 adalah sebesar Rp 76.000/kg. Acuan harga Rp 76.000/kg selama ini menjadi patokan untuk mengimpor produk sapi bakalan dan sapi siap potong juga produk hewan berupa daging sapi beku.
Bila harga daging di pasar dalam negeri mencapai lebih dari batas harga patokan maka akan dibuka kran impor daging secara bebas. Tetapi bila harga daging sama atau lebih rendah dari harga patokan maka impor akan ditutup. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

