Komisi VII DPR RI Sebut Kasus Antam Bisa Dibentuk Pansus
Senin, 12 Oktober 2015 18:38 WIB
JAKARTA - Komisi VII DPR melakukan kunjungan kerja (Kungker) ke kawasan tambang PT Aneka Tambang (Antam) Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) yang terletak di Gunung Pongkor, Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, pada hari Jumat (09/10/2015).
Selain ke lokasi tambang emas, tim Kungker yang diketuai oleh Dito Ganinduto bersama dengan Falah Amru, M Nasir, AH Toha, Bambang H dan Adian Napitupulu ini juga membahas soal penambang liar atau yang dikenal dengan istilah 'Gurandil', juga meninjau desa Ciguha, tempat 400 lebih bangunan masyarakat yang di bongkar dan beberapa di bakar saat PT Antam melakukan penertiban penambangan liar beberapa waktu yang lalu.
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu mengungkapkan, saat melakukan kungker tersebut, tim kungker Komisi VII menanyakan kepada Dirut Antam ada tidaknya surat perintah (SP) pembakaran.
Pasalnya, Adian menegaskan, jika tidak ada SP, pembakaran tersebut sangat bisa dikategorikan pelanggaran HAM. Selain itu, DPR juga mempertanyakan kenapa yang ditangkap hanya masyarakat tapi oknum-oknum Antam dan bandar-bandar besar jual beli emas sejak 20 tahun lalu tidak ada yang ditangkap.
"Jika kerugian yang dialami Antam sampai Rp 1 T pertahun atau Rp 20 T sejak beroperasi maka pembiaran terhadap bandar besar "pencurian" itu selama 20 tahun merupakan kejahatan besar." Kata Adian kepada wartawan di Jakarta, Minggu (11/10/2015).
Adian menegaskan, untuk 22 masyarakat yang ditangkap maka Komisi VII akan koordinasi dengan Komisi III DPR RI agar hak-hak tersangka termasuk hak menyampaikan penangguhan penahanan bisa diberikan.
Adapun terkait upaya pemberdayaan masyarakat, lanjutnya, maka pihak DPR meminta Antam untuk berkoordinasi dengan Bupati dan ESDM terkait dengan ijin pertambangan rakyat agar rakyat tetap bisa tetap mencari emas namun tidak dikejar dan dianggap pencuri.
Usai pertemuan, Adian juga menuturkan, rombongan DPR mendatangi ratusan masyarakat di kantor Desa Bantar Karet. Dalam kesempatan itu masyarakat serta isteri-isteri dari masyarakat yang ditahan juga berkesempatan sampaikan aspirasinya secara langsung pada anggota DPR. Berikutnya, tambahnya, pihak DPR akan memanggil Dirut dan jajaran Direksi Antam untuk pembicaraan selanjutnya di DPR RI.
"Jika dalam temuan-temuan dari hasil kunjungan kerja ditemukan pelanggaran-pelangaran baik dalam operasional maupun keuangan maka tidak tertutup kemungkinan DPR akan menindaklanjuti sampai pada Audit Investigasi maupun pembentukan Pansus seperti Pansus Pelindo atau Panja bersama komisi2 terkait." pungkasnya.
(rdk/rls)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026
-
Politik
Hilirisasi Sawit Jadi Sorotan DPR, BUMN Perkebunan Diminta Libatkan Masyarakat Lokal
-
Politik
DPRD Gelar Paripuran Hari Jadi Kota Dumai Ke-26 Tahun 2025
-
Sosial
10 Rumah Hangus Terbakar, 2 Anggota DPRD Dumai Langsung Salurkan Bantuan
-
Galeri Foto Banggar DPRD Bengkalis Bahas APBD Perubahan 2023
-
Ekbis
Ranperda Perubahan APBD Bengkalis Isinya Program Prioritas

