Muncul Desakan Pencabutan SK Walikota Pekanbaru Naikan Tarif Parkir Mall
Jumat, 06 November 2015 19:29 WIB
PEKANBARU - Di saat warga Pekanbaru heboh dengan Perda Tarif Parkir di Tepi Jalan Umum, tiba-tiba telah berlaku Surat Keputusan (SK) walikota yang masih tentang tarif parkir juga. Tapi SK ini menyasar tarif parkir di Mal-mal Kota Bertuah.
Pemberlakuan SK No 458 Tahun 2015 terkait penyesuaian Tarif Parkir Mall tersebut, seperti "diam-diam menghanyutkan". Betapa tidak, saat warga sibuk dengan Perda Parkir, SK tiba-tiba muncul dan berlaku seketika. Hal ini mendapat kritikan dari DPRD Kota Pekanbaru.
Dewan mengkritik karena menimbang kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil. Walau nota benenya, walikota punya hak mengeluarkan SK.
Dalam SK Walikota yang tertera di tempat parkir Mal Pekanbaru Jalan Sudirman misalnya, tertulis penyesuaian tarif parkir sesuai SK Walikota Pekanbaru nomor 458 tahun 2015. Mobil Rp5.000 untuk 2 jam pertama, ditambah Rp1000 untuk satu jam berikutnya dan maksimal Rp20.000, sejak pukul 06.00 s/d 00.00 WIB, berlaku 1 November 2015.
Sedangkan pada pukul 00.00 s/d 06.00 WIB untuk satu jam pertama itu kendaraan mobil dikenakan Rp.5000 dan satu jam berikutnya Rp.2000 dan maksimal Rp15.000.
Sementara penyesuaian untuk parkir Motor yakni Rp.2000 untuk satu jam pertama, ditambah Rp.1000 setiap jam berikutnya dan maksimal Rp.5000 terhitung sejak pukul 06.00 s/d 00.00 wib.
Kemudian untuk pukul 00.00 s/d 06.00 satu jam pertama sepeda motor dikenakan Rp.2000, dan maksimal 5.000 kemudian setiap jam berikutnya Rp.1000 dan maksimalnya itu Rp.8000. Adapun SK Walikota Pekanbaru berlaku 1 November 2015 lalu.
"Sebenarnya ada hak Walikota Pekanbaru untuk menaikkan tarif parkir di Mal, tetapi dengan kondisi ekonomi masyarakat sekarang ini maka kita minta Walikota Pekanbaru untuk mempertimbangkan untuk menaikkan tarif parkir di Mal tersebut. Bila perlu SK Walikota Pekanbaru itu dicabut kembali," ujar Darnil, Jumat (6/11/2015).
Untuk itu Politisi Hanura ini menilai kenaikan tarif parkir di Mal tersebut belum layak.
"Seharusnya Pemko Pekanbaru berkoordinasi dengan DPRD Kota Pekanbaru terkait naiknya tarif parkir di Mal. Secara pribadi memang kita tidak setuju atas kenaikan tarif parkir di Mal. Kenaikan tarif parkir di Mall itu apakah ada kajiannnya dan sebelum dinaikan tarif parkir tersebut, maka harus ada uji publik serta sosialisasi kepada masyarakat apakah sudah pas dinaikkan atau belum," ujar Darnil.
Warga juga jelas protes dengan tarif parkir di mal-mal yang telah berlaku sejak beberapa hari kemarin. Pemerintah dinilai sama sekali tak berpihak pada rakyatnya.
"Anehlah Pekanbaru ini. Sibuk parkir ke parkir saja masalahnya. Malu sama daerah lain. Perda parkir diributkan. Belum berlaku karena banyak protes kali ya? Tapi malah ada SK walikota yang langsung berlaku. Kaget juga pas ke mal kemarin," ketus Aulia, salah satu warga Pekanbaru, saat dimintai tanggapannya.
Dia juga menilai, bila alasannya adalah untuk mengurai macet dan untuk uang masuk ke kas daerah, harusnya dimatangkan dulu persiapannya.
"Memang aneh pemerintah ini. Bikin aturan baru malah menyusahkan. Kayak sembarangan. Jangan mengatasi masalah dengan bikin masalah donk," ulang wanita berhijan lulusan Universitas Riau (UR) ini.
(rdk/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
DPRD Pekanbaru Sahkan Ranperda Keuangan dan Administrasi
-
Hukrim
Kinerja Tim Saber Pungli Pekanbaru Dipertanyakan
-
Kesehatan
Walikota Pekanbaru Bantah Pemberitaan Pejabat Pemko Keracunan Makanan
-
Kesehatan
Dinas Kesehatan Riau Siagakan Tim Medis 24 Jam Selama Lebaran
-
Ekbis
Dishub Pekanbaru Kembali Amankan Duaa Taksi Uber
-
Sosial
Gubri Minta Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar Perbaiki Layanan Publik

