Pedagang Kecil Keluhkan Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah
Jumat, 08 Januari 2016 09:33 WIB
PEKANBARU - Larangan penjualan minyak goreng curah oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui instansi terkait dinilai mematikan usaha pedagang kecil.
Syahrial, pedagang sembako di Pasar Pusat Sukaramai Pekanbaru, mengaku kebijakan tersebut bisa mematikan pedagang kecil untuk mendapatkan rezeki.
Menurutnya, pedagang kecil dengan modal terbatas hanya mampu membeli dan menjual minyak goreng curah. Lagipula konsumen banyak yang membeli minyak goreng curah.
Jika minyak goreng curah di larang, keterbatasan modal pedagang kecil akan menjadi kendala pedagang untuk membeli minyak goreng kemasan.
Lagipula, konsumen tetap akan membeli minyak goreng curah sesuai dengan kemampuan keuangan mereka.
"Kebijakan itu sama dengan membunuh pedagang kecil dan membantu pengusaha besar. Karena minyak goreng kemasan erupakan product pengusaha besar," terangnya.
Senada dengan itu, Erry Effendhy, pedagang besar sembako UD Dasko di Pasar Pusat Sukaramai. Menurutnya, konsumen terbesar minyak goreng adalah konsumen menengah ke bawah.
"Konsumen minyak goreng curah didominasi oleh masyarakat menengah ke bawah. Jika minyak goreng curah di larang dijual, selain mematikan pedagang kecil, juga menekan warga menengah ke bawah," terangnya.
Menurutnya, perlu dilakukan uji laboratorium terhadap minyak goreng curah. Apakah memang mengandung bahan berbahaya atau tidak.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
DPRD Pekanbaru Sahkan Ranperda Keuangan dan Administrasi
-
Hukrim
Kinerja Tim Saber Pungli Pekanbaru Dipertanyakan
-
Kesehatan
Walikota Pekanbaru Bantah Pemberitaan Pejabat Pemko Keracunan Makanan
-
Kesehatan
Dinas Kesehatan Riau Siagakan Tim Medis 24 Jam Selama Lebaran
-
Ekbis
Dishub Pekanbaru Kembali Amankan Duaa Taksi Uber
-
Sosial
Gubri Minta Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar Perbaiki Layanan Publik

