• Home
  • Ekbis
  • Pemko Dumai Tak Punya Kewenangan Awasi Barang Impor

Pemko Dumai Tak Punya Kewenangan Awasi Barang Impor

Rahmad Wijaya Senin, 28 Agustus 2017 19:52 WIB
Berbagai macam merek barang yang diperjual belikan Toko Ninso Dumai.
DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Perdagangan setempat tidak memiliki kewenangan mengawasi produk-produk impor diduga ilegal diperjual belikan Toko Ninso yang berada di Jalan Budi Kemuliaan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Dumai, Zulkarnain, mengaku kewenangan untuk pengawasan produk impor saat ini berada di Dinas Perdagangan Provinsi Riau. Pemko Dumai hanya bisa merekomendasikan saja.

"Kami tetap bisa meneruskan laporan jika ada warga yang menemukan produk impor ilegal, kita bisa berkoordinasi agar pihak provinsi dan BPOM turun untuk memeriksa toko itu," jawabnya kepada wartawan di Dumai.

Sementara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai menyebutkan Toko Ninso sudah mengantongi izin untuk menjalankan usahanya di Jalan Budi Kemuliaan.

"Toko Ninso sudah mengantongi izin, tapi saya tidak tahu jika barang yang dijual di toko tersebut merupakan barang luar negeri yang tidak memiliki label BPOM dan SNI," kata Hendri Sandra, Kepala DPMPTSP Dumai.

Sesuai penelusuran wartawan di Toko Ninso, berbagai macam merek barang impor tanpa kode BPOM dan Standar Nasional Indonesia (SNI) dijual bebas. Parahnya pemerintah terkesan tutup mata terhadap masalah ini.

Bukan hanya tidak ada izin BPOM RI dan SNI, beberapa produk seperti shampo, sabun, pasta gigi yang telah lewat masa berlaku atau kadaluarsa itupun bebas dijual belikan kepada masyarakat Kota Duumai. 

Adapun produk yang dijual Toko Ninso berasal dari beberapa negara seperti Malaysia, China dan Thailand. Kondisi ini jika tidak segera ditindaklanjuti pemerintah akan merugikan negara. 

Pasalnya produk tersebut diduga kuat tidak membayar pajak kepada Negara. Padahal toko tersebut memiliki izin dari Pemerintah Kota Dumai. 

Sedangkan salah satu Bos Toko Ninso, Khairi Johan mengatakan pihaknya tidak mengetahui jika ada aturan mengenai SNI, namun kalau untuk BPOM RI ia mengetahui. "Kalau kosmetik tidak banyak, hanya ada yang dipajang," jelasnya.

Namun ia juga berdalih saat di konfirmasi mengatakan tidak hanya di tokonya yang menjual barang impor, tapi beberapa toko lainnya di Kota Dumai juga demikian. "Kan tidak hanya disini, yang lain juga jualan seperti kami," katanya.

Sementara pemerintah telah memberlakukan Standar Nasional Indonesia(SNI) wajib terhadap 544 produk Berdasarkan data Kementerian Perindustrian. Adapun 544 produk tersebut termasuk dalam tiga sektor industri, yakni elektronik, tekstil dan produk tekstil (TPT), serta mainan anak. 

Jumlah SNI di sektor TPT mencakup 521 produk, mainan anak 21 produk, dan elektronik dua produk. Selanjutnya pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan pada Peraturan Pemerintah No 102, tercantum di Pasal 18  ayat 1 Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau mengedarkan barang dan atau jasa, yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan Standar  Nasional Indonesia yang telah diberlakukan secara wajib.

Kemudian dilanjutkan dengan ketentuan sanksi pada Pasal 24 Ayat 1 Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana.

(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Barang IlegalBarang ImporPemko Dumai
Komentar