• Home
  • Ekbis
  • Perbup TPP Belum Direvisi, Sebagian SKPD Bengkalis Sudah Cairkan

Perbup TPP Belum Direvisi, Sebagian SKPD Bengkalis Sudah Cairkan

Sabtu, 12 Maret 2016 17:32 WIB
BENGKALIS - Sebagian Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ternyata sudah mencairkan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Padahal Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2015 tentang TPP di lingkungan Pemkab Bengkalis terjadi kesalahan dan sampai sekarang belum direvisi.

Sejumlah staf di beberapa SKPD mengaku memang sudah menerima TPP untuk dua bulan, Januari dan Februari. Jumlah TPP yang diterima pun full alias tanpa pemotongan dan dengan menggunakan besaran TPP sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 56 Tahun 2015.

"Tak tau juga kami apakah Perbup dah direvisi atau belum. Yang pasti kami dah terima insentif (TPP,red) untuk dua bulan," ujar salah seorang staf ASN yang minta namanya dirahasiakan.

Belum direvisinya Perbup tersebut diperkuat oleh pernyataan Bupati Bengkalis Amril Mukminin saat ditemui disela-sela istirahat pada acara Konsultasi Publik di Kampus STIE Syariah, Jumat (11/3/2016). "Belum, sampai sekarang saya belum menandatangani (Perbup revisi,red). Tentu saya pelajari dulu," ujar Amril Mukminin di hadapan sejumlah wartawan.

Menurut Amril, di luar konteks adanya kesalahan sejumlah pasal dan ayat, dirinya menilai memang perlu dilakukan kajian dan evaluasi terhadap Perbup tersebut. Tujuannya, untuk menciptakan rasa keadilan di antara ASN sehingga tidak timbul kesan diskriminatif.

"Nanti kita akan pelajari, seperti apa Perbup nya kita akan tinjau ulang, akan kita pertimbangkan agar tidak terjadi polemik di internal ASN itu sendiri," ujar Amril Mukminin yang buru-buru meninggalkan wartawan.

Terpisah, Kabag Humas Setdakab Bengkalis Johansyah Syafri saat dikonfirmasi terkait pencairan TPP mengatakan, sampai saat ini dirinya belum mendapat informasi adanya SKPD yang sudah mencairkan TPP. Termasuk di Sekretariat Daerah sendiri, menurut Johan belum mencairkan TPP.

"Berdasarkan aturan hukum, sebenarnya TPP belum bisa dicairkan kalau Perbupnya belum direvisi. Bagimana mungkin TPP bisa cair sementara Perbup 56 tahun 2015 yang menjadi dasar pecairan TPP masih terjadi kesalahan. Tentu harus revisi dulu," ujar Johan.

Namun, kalau ternyata ada SPKD yang tetap mencairkan, maka menurut Johan akan ada konsekwensi yang harus ditanggung oleh ASN kalau-kalau Perbup tersebut mengalami perubahan. "Kalau terjadi perubahan nilai TPP, misalnya jadi lebih kecil, maka kelebihan TPP harus dikembalikan," katanya.

Sebelumnya diberitakan,berdasarkan penelusuran terhadap pasal per pasal kopian Perbup tersebut, ada ditemukan pasal yang ayatnya tidak ada. Diantaranya Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi; "Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan kepada PNS yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas dinilai melampaui beban kerja normal dengan mempertimbangkan tanggungjawab pelaksanaan tugas, intensitas pekerjaan, rentang kendali, fungsi umum, tata hubungan kerja, serta durasi penyelesaian tugas dan fungsi SKPD/Unit Kerja."

Padahal, Pasal 3 dalam Perbup Nomor 56 Tahun 2015 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 27 November 2016 itu, hanya satu ayat.

Kesalahan serupa juga terjadi pada Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi; "Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diberikan kepada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya di daerah yang memiliki tingkat kesulitan tinggi dan/atau daerah terpencil". Dan masih ada lagi kesalahan lain yang serupa.

(rdk/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar