• Home
  • Hukrim
  • Pengadilan Tinggi Pekanbaru Tolak Banding Mantan Kadisbun Riau

Skandal Kasus Korupsi K2i

Pengadilan Tinggi Pekanbaru Tolak Banding Mantan Kadisbun Riau

Sabtu, 12 Maret 2016 17:29 WIB
PEKANBARU - Upaya banding mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Susilo, ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Dia tetap dihukum 6 tahun penjara karena diduga melakukan korupsi dana pembangunan kebun sawit program Kemiskinan, Kebodohan serta Infrastruktur (K2i).

Vonis itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Salinan putusan bernomor : 01/Pid.Sus-TPK/2016/PT.PBR tanggal 23 Februari 2016 telah dikirim ke PN Pekanbaru.

"Putusan menguatkan vonis Pengadilan Tipikor. Majelis hakimnya diketuai Nasaruddin Tappo dibantu hakim anggota Tigor Manullang dan Eddyman Naibaho," ujar Panitera Muda Tipikor pada PN Pekanbaru, Denny Sembiring di Pekanbaru, Jumat (11/3/2015).

Denny mengatakan, pihaknya telah menyampaikan salinan putusan itu ke penasehat hukum Susilo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Ke penasehat hukum kita serahkan Selasa (8/3/2016) lalu sedangkan ke JPU, Kamis (10/3/2016)," kata Denny.

Terpisah, JPU Sumriadi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengaku telah menerima salinan putusan tersebut. "Jika dia (Susilo,red) kasasi, tentunya kita kasasi. Namun, kita belum tahu bagaimana sikapnya," pungkas Sumriadi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Susilo dengan hukuman 6 tahun, denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara. Sementara uang pengganti kerugian negara sebesar Rp26 miliar dibebankan kepada Direktur PT Gerbang Eka Palmina (GEP), Miswar Chandra, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus berawal ketika Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan menganggarkan dana program Pengentasan K2i pada 2006 hingga 2010 sebesar Rp217,3 miliar. Dana untuk pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit seluas 10.200 hektar di Riau.

Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Kontrak Induk tanggal 15 Desember 2006, dilaksanakanlah pekerjaan dengan berpedoman kepada Term Of Reference (TOR).  Pelaksanaan pengembangan perkebunan sawit dengan pola kemitraan usaha patungan berkelanjutan.

Pada 18 Desember 2006, dibuat perjanjian kerjasama tahunan (kontrak anak) antara pihak pertama dan kedua dengan nilai Rp45,5 miliar lebih. Uang muka dicairkan sebesar 20 persen atau Rp9,1 miliar lebih.

Selanjutnya tahun 2007, pekerjaan dilanjutkan dengan Surat Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan dan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Program K2i dengan nilai kontrak Rp73,2 miliar. Dalam pelaksanaannya, penanaman hanya dilakukan seluas 534 hektar.

Seharusnya sampai tahun 2007, penanamanan sudah seluruhnya yakni 10.200 hektar. Namun capaian fisik hanya 6,65 persen karena dana cair baru 20 persen dari nilai kontrak atau Rp14,6 miliar lebih.

Meski realisasi fisik tidak sesuai kontrak tapi tahun 2008, pembangunan dan pengembangan perkebunan kelapa sawit tetap dilanjutkan. Hal itu dikuatkan dengan surat perjanjian dengan nilai kontrak Rp39 miliar lebih.

Pada tahun 2007, kontraktor melaksanakan beberapa item pekerjaan yang tidak tertuang dalam kontrak dan agar dapat dilakukan pembayaran pekerjaan. Susilo selaku Pengguna Anggaran tahun 2008  menandatangani amandemen perjanjian kerjasama kontrak induk dan addendum yang bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003.

Sampai berakhirnya tahun anggaran 2008, progres fisik pekerjaan 11,846 persen dengan jumlah lahan yang tertanam seluas 1.441 hektar. Namun Susilo tanpa meminta pertanggungjawaban uang muka yang sudah diterima PT GEP tahun 2006 dan 2007 sebesar Rp23,7 miliar lebih, justru mencairkan dana tahun 2008 sebesar Rp38,8 miliar sehingga uang yang diterima PT GEP Rp62,6 miliar lebih. 

Selanjutnya tahun 2009, PT GEP melanjutkan pembangunan tanpa ada kontrak. Akibat perbuatan itu negara dirugikan Rp28 miliar.

(rdk/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar