• Home
  • Ekbis
  • Pimpinan Organisasi Buruh Dukung Pemko Dumai Berlakukan Skala Upah

Pimpinan Organisasi Buruh Dukung Pemko Dumai Berlakukan Skala Upah

Jumat, 02 Mei 2014 15:55 WIB

DUMAI - Pimpinan organisasi perburuhan di Kota Dumai, mendorong pemerintah agar segera memberlakukan skala upah dalam rangka jaminan kesejahteraan pekerja di seluruh perusahaan.

Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI)/Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Dumai, Nurdin Budin, Jumat (2/5/14) menyatakan, perhatian perusahaan terhadap upah pekerja sejauh ini hanya berdasarkan penetapan upah minimum daerah.

"Jelas sangat merugikan kaum buruh dan pekerja yang sudah bekerja dan berpengalaman bertahun-tahun namun hanya mendapatkan upah sesuai standar pemerintah. Maka kami minta pemerintah memberlakukannya hal ini," jelasnya.

Dijelaskan dia, terkesan bagi pekerja yang sudah lama bekerja dan memiliki pengalaman ini tidak dihargai jerih payahnya karena upah yang diterima sama dengan pekerja lain pada umumnya.

"Melalui pemberlakuan skala upah tersebut, maka pekerja dan buruh tidak hanya menerima upah, melainkan juga berhak atas tambahan tunjangan kerja yang akan bermanfaat meningkatkan taraf perekonomian buruh," ungkapnya.

Sempena Mayday ini, ia juga mengapresiasi langkah pemerintah kota (Pemko) Dumai melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat yang telah menggandeng organisasi buruh menyelenggarakan berbagai kegiatan perlombaan yang berdampak baik bagi kondusifitas daerah.

"Kita juga berterimakasih kepada pemerintah yang telah menetapkan Mayday ini sebagai hari libur nasional, sehingga para buruh dapat merayakan dengan bersukacita," ungkapnya.***(din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Ekbis
Komentar