Gajian Terlambat dan Uang Lembur Tak Jelas
Puluhan Buruh Subkon PT ESM Laporkan Perusahaan ke Disnakertrans Dumai
Rabu, 28 Desember 2016 17:59 WIB
DUMAI - Perusahaan nakal di Kota Dumai masih saja ada. Buktinya masih ada perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai belum membayar hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Adalah PT Paramita Bangun Sejahtera (PBS) Lubukgaung Kecamatan Sungai Sembilan diduga kuat belum membayar hak normative puluhan pekerja di perusahaan yang merupakan sub kontraktor PT Sinar Mas tersebut.
Merasa dirugikan, puluhan orang pekerja mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, Jalan Kesehatan Kecamatan Dumai Timur, Rabu (28/12/16).
Mereka melaporkan bahwa managemen PT PBS belum membayar gaji bulan Desember 2016 . Bahkan upah lembur bagi sekitar lima puluh tiga pekerja di perusahaan dibayar tidak sesuai ketentuan yang berlaku
"Kami sekitar lima puluh tiga orang belum menerima gaji bulan Desember yang seharusnya setiap tanggal 15 setiap bulan sudah kemi terima. Bahkan upah lembur yang kami terima tidak sesuai ketentuan," kata Palaston, kepada media.
"Hari libur nasional maupun hari besar keagamaan kami tetap bekerja, tapi upah lembur tak pernah dibayar,” kata Palaston Simanjuntak, usai membuat laporan tertulis kepada Kantor Disnakertrans Kota Dumai.
Menurut Palaston Simanjuntak, mereka bekerja harian dan tidak ada kontrak kerja. Itu artinya status mereka bekerja di PT PBS tidak jelas. Dengan kondisi seperti ini, para buruh sepakat melaporkan masalah ini ke Disnakertrans Dumai. "Kami tidak ada kontrak kerja," katanya
Kepala Disnakertrans Kota Dumai, Amiruddin maupun Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly SH belum berhasil dikonfirmasi menyangkut hal tersebut.
Namun sumber di bidang Pangawasan Disnakertrans Dumai membenarkan bahwa pekerja PT PBS Lubuk Gaung telah membuat laporan resmi ke Disnakertrans Kota Dumai.
"Mereka membuat laporan mewakili sekitar lima puluh pekerja PT PBS. Intinya dari laporan itu, perusahaan belum membayar hak normative pekerja yaitu gaji bulan Desember dan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku," ujar pegawai Disnakertrans Dumai itu.
(rdk/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Nasional
70 Kontingen Dumai Ikuti Pawai Budaya Rakernas Apeksi di Malang
-
Sosial
50 Bidan PTT Dumai Terima SK CPNS Tahun 2017
-
Sosial
Momentum HKN 2017, Seluruh ASN Pemko Dumai Diminta Kerja Profesional
-
Kesehatan
Wawako Dumai Imbau Masyarakat Dukung Program 2 Anak Cukup
-
Ekbis
Walikota Dumai Kumpulkan Pimpinan Perusahaan Industri Sungai Sembilan
-
Sosial
Pemko Dumai Tetapkan Tarif Air Minum

