• Home
  • Ekbis
  • Walikota Dumai Serahkan Santunan Korban Kecelakaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Walikota Dumai Serahkan Santunan Korban Kecelakaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 10 Agustus 2016 17:40 WIB
SANTUNAN JKK: Walikota Dumai Drs H Zulkifli AS MSi didampingi Kepala Disnakertrans Dumai Drs H Amiruddin MM, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Riadh dan pihak perusahaan menyerahkan santunan JKK sebesar Rp 129 juta lebih kepada ibu Misra, ahli waris al
DUMAI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Dumai menyerahkan santunan kepada ahli waris pekerja. Santunan secara langsung diterima Misra, ibu kandung almarhum Novrianto, pekerja PT. Srikandi Inti Lestasi Dumai.

Penyerahan santunan berupa uang tunai sebanyak Rp 129 juta tersebut secara langsung diberikan Walikota Dumai Zulkifli As kepada Misra dan disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai Amiruddin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Riadh serta Kepala Opersional PT. Srikandi Inti Lestari M. Riza dan undangan lainnya.

Sedangkan penyerahan santunan berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai, Rabu (10/8/16). Ada pun total santunan JKK yang diserahkan sebesar Rp 129.985.246 terdiri dari santunan kematian Rp 117.744.000, biaya pemakaman Rp 3.000.000, santunan berkala Rp 4.800.000, Jaminan Hari Tua  (JHT) Rp 3.805.460 dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar  Rp 635.786.

Sementara korban Novrianto mengalami kecelakaan kerja saat bertugas sebagai kernet angkutan muatan CPO pada tanggal 20 April 2016 lalu di Jalan Lintas Sumatera Dusun Kandang Motor Desa Aek Batu Kecamatan Torganda Kabupaten Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara (Sumut).

Kacab BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Muhammad Riadh menjelaskan, selain menyerahkan santunan sebesar Rp 129 juta lebih, pihaknya juga mengganti biaya pengangkutan sebesar Rp 1.000.000 dan biaya Klinik sebesar Rp 1.373.000 kepada pihak  PT. Srikandi Inti Lestari Kota Dumai.

Dalam kesempatan itu, Muhammad Riadh menghimbau agar perusahaan diminta untuk dalam hal tertib administrasi dan iuran. Hal tersebut untuk  memudahkan peserta dalam mendapatkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan hak setiap tenaga kerja.

"Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai kembali mengingatkan dan menghimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk segera mendaftarkan diri dan tenaga kerjanya ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Dengan mendaftarkan pekerja, tentu perusahaan sudah mendukung program pemerintah di bidang jaminan sosial," pintanya.

Walikota Dumai Drs H Zulkifli AS MSI menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program strategis nasional pemerintah untuk memberikan perlindungan tenaga kerja. Tidak saja tenaga kerja formal, namun  tenaga kerja informal juga bisa ikut dan mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Tidak  hanya pekerja perusahaan, siapa saja bisa jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk  rekan-rekan wartawan. Bagaimana dengan para konntraktor di Pemko Dumai apakah juga disarankan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Ya, termauk itu  para kontraktor kita minta juga untuk ikut menjadi peserta," jelasnya.

Kepada ahli waris korban, Walikota Dumai berpesan agar senantiasa bersabar dan tabah menerima cobaan tersebut. Karena musibah yang menimpa korban merupakan kehendak Allah SAW. Hendaknya dana santunan yang diterima ahli waris dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. 

Pemerintah Kota (Pemko)  Dumai  mendukung  penuh program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini ditandai dengan telah adanya kesepakatan bersama antara Pemko Dumai dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang pemberian sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak memberikan perlindungan jaminan social ketenagakerjaan. 

MoU atau nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemko Dumai telah ditandatangani pada tanggal 25 Mei 2016 lalu. Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs H Amiruddin MM MBA terus menerus menghimbau agar perusahaan dan tenaga kerjanya terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan. 

Tak hanya itu, pekerja informal dan  tenaga kerja Bukan Penerima Upah (BPU) juga diminta untuk ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemberi kerja wajib memberikan perlindungan jaminan social kepada seluruh tenaga kerjanya dengan mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain memberikan hak jaminan social, perusahaan juga mendapatkan manfaat  yaitu, apabila tenaga kerjanya mengalami kecelakan kerja, biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, sudah saatnya perusahaan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

(rdk/adi)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar