Naikkan Harga Sepihak

    Disperindag Dumai Cabut Izin Agen dan Pangkalan Elpiji

    Minggu, 23 November 2014 16:17 WIB
    DUMAI : Seluruh Agen dan juga pangkalan LPG 3 kilogram dihimbau untuk tidak mengangkangi atau menaikan harga LPG kepada pembeli, kendati pada saat ini harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mengalami kenaikan.

    Kepala Disperindag Kota Dumai Zulkarnaen, kepada media mengatakan, para pangkalan dan agen LPG 3 Kg agar tidak melakukan tindakan sendiri dengan menaikan harga LPG, tetapi menunggu keputusan dari pemerintah terkait harga yang akan ditetapkan. 

    "Bila ada ditemukan menaikan harga sepihak, maka kami akan memberikan surat teguran dan mencabut izin yang diberikan tersebut," tegas Kadisperindag Dumai Zulkarnaen, diruang kerjanya.

    Tidak hanya itu, kata mantan Kabag Hukum Setdako Dumai ini, kemarin (Rabu,red) kami telah melakukan pertemuan antara pangkalan dan agen LPG terkait kondisi di lapangan. Banyak masukan yang disampaikan oleh pemilik pangkalan dan agen.

    Sejatinya, pihak agen harus mengantar LPG 3 kg kesetiap pangkalan, bukan sebaliknya pangkalan yang menjemput ke tempat agen seperti keluhan yang disampaikan oleh pangkalan pada agen pully. 

    Mengenai penjualan LPG kemasan 3 Kg mencapai harga Rpཎ ribu hingga Rp20 ribu, dia menilai hal itu tak wajar. Namun jika penjualan sekitar Rp16.000 per tabung menurutnya wasih hal yang wajar sebagaimana harga dipasaran di Kota Pekanbaru.

    Terkait adanya kontrak antara agen dan pangkalan yang harus membayar Rp500 ribu oleh agen PT Pully, Zulkarnaen menegaskan uang tersebut diperuntukan untuk apa, dan harus ada penjelasan.

    "Kalau memang bisa dipertanggungjawab, saya kira tak masalah, namun sesuai nilai yang wajar. Namun apabila pungutan itu tak mendasar, dia mengingatkan untuk tidak melakukannya. Saya akan warning agen tersebut, karena akan menimbulkan keresahan dan kenaikan harga melebihi HET," tandasnya.

    Dalam razia yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, katanya menambahkan, Disperindag akan merangkul Satpol PP dan Kepolisian untuk melakukan tindakan atas pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

    (adi/adi)
    IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
    Tags
    Komentar