Disperindag Pekanbaru Bakal Tindak Pangkalan gas Elpiji Tak Berizin
Kamis, 11 September 2014 16:06 WIB
PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdaganga Kota Pekanbaru, Riau, akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi gas elpiji, baik untuk tabung ukuran 12 kg maupun ukuran 3 kg dan akan menindak pangkalan gas elpiji yang tidak memiliki surat izin sebagai pangkalan.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, El Syabrina dalam keterangannya Kamis (11/9/2014) di Pekanbaru mengatakan, untuk mempermudah pengawasan pihaknya akan berkoordinasi dengan PT Pertamina guna mengetahui pangkalan terdaftar.
Dia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan guna mengantisipasi terjadinya kelangkaan gas dan naiknya harga gas di tengah masyarakat. "Apalagi gas ini sekarang sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat banyak," ungkapnya.
Dia berharap jumlah pangkalan gas elpiji tidak terlalu banyak, sehingga memudahkan pihaknya melakukan pengawasan terhadap distribusi gas tersebut. Kalau pangkalan terlalu banyak dan sulit diawasi, ini membuka peluang terjadinya manipulasi pendistribusian gas elpiji.
Dalam kesempatan ini El Syabrina mkinta kepada pangkalan untuk memberlakukan secara ketat kartu kendali. Kartu kendali ini penting untukd diterapkan agar distribusi gas elpiji benar-benar sampai ke masyarakat yang menjadi sasaran.
Hanya saja selama ini masyarakat sendiri yang tidak mau menggunakan kartu kendali ini. Padahal nanti kalau stiok habis masyarakat juga yang susah. "Kartu kendali ini harus dipakai, jangan hanya disimpan di rumah saja," tandasnya.***(mcr-adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan

