Oktober, Penggabungan Tiket dan Aiport Tax Diputuskan

    Sabtu, 04 Oktober 2014 11:29 WIB

    PEKANBARU - Masa depan sistem harga tiket sudah mencakup pajak bandara (Passenger Service Charge/PSC) akan dibahas tuntas setiap pemangku kepentingan pekan kedua Oktober. 

    Kementerian Perhubungan mendorong dua pihak agar mencari jalan terbaik supaya penggabungan ini bisa dijalankan.

    Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Bambang Susantono menyatakan pihaknya lebih mendukung penggabungan tiket dengan airport tax. Sekarang time table ke arah (penggabungan) sedang dibuat dengan operator bandara dan semua maskapai, ujarnya di Jakarta, Jumat (3/10/2014).

    Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub sudah mengeluarkan peraturan teknis nomor 447 tahun 2014, berisi rekomendasi penggabungan pajak bandara dengan tiket. 

    Maskapai menuding operator bandara, dalam hal ini PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II yang tidak pernah siap menjalankan ketentuan tersebut. 

    Garuda Indonesia jadi korban tidak sinkronnya sistem pendataan penumpang, sehingga mereka membatalkan program penggabungan PSC dan tiket yang berjalan dua tahun terakhir. Maskapai pelat merah itu rugi hingga Rp 52,8 miliar.

    Sebaliknya, dari laporan Menteri Perhubungan E.E Mangindaan yang mundur awal bulan ini, beberapa maskapai menolak penggabungan itu. Alasannya, memantau data penumpang agar sesuai dengan pajak bandara butuh investasi IT. 

    Sementara mereka belum siap, tanpa dirinci mana saja maskapai yang dimaksud. "Memang ada beberapa yang keberatan. Jadi keputusannya masih belum bulat," kata Mangindaan.

    Bambang menyatakan pihaknya tidak akan mengurusi aspek bisnis. Itu semua diserahkan pada hasil pembicaraan maskapai dan BUMN pengelola bandara. Diharapkan bulan ini sudah ada keputusan bersama soal nasib PSC masuk dalam tiket.

    "Minggu depan diharapkan disepakati time table-nya, sistem cara mengintegrasikan, apa bandara mulai, kemudian airlines mengikuti. Atau sebaliknya," ungkapnya.

    Cuma Indonesia dan Brunei di kawasan Asia Pasifik yang masih membedakan pajak bandara dan tiket. 

    Sistem yang tidak lazim itu membuat banyak penumpang asal Eropa dan Amerika Serikat kesulitan ketika berurusan dengan birokrasi bandara, terutama sewaktu transit. Sebab, mereka merasa sudah membayar pajak bandara di tiket yang mereka bayar.***(merdeka)
    IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
    Tags
    Komentar