• Home
  • Hukrim
  • Korupsi UED-SP, Bendahara BUMDes Lalang Siak Diadili

Korupsi UED-SP, Bendahara BUMDes Lalang Siak Diadili

Sabtu, 04 Oktober 2014 11:25 WIB

PEKANBARU - Rusmaini, terdakwa kasus korupsi Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) Desa Lalang Bertuah, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Jumat (3/10/2014). 

Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) itu didakwa merugikan negara Rp219.423.700.

Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, M Emri Kurniawan SH itu. Di hadapan majelis hakim yang diketuai JPL Tobing, jaksa menyatakan, terdakwa menyelewengkan dana bantuan untuk Desa Lalang Bertuah.

Menurut jaksa, terdakwa tidak menyerahkan dana bantuan kepada warga. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak tahun 2007.

"Tahun 2007 lalu, Pemprov Riau mengadakan budget sharing dengan Pemkab Siak berupa Program Pemberdayaan Desa (PPD). Tujuannya untuk penanggulangan kemiskinan dengan menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat," jelas Hasan.

Dalam perjalanan UED-SP Desa Lalang, terdakwa menerima pembayaran dari nasabah sejak Januari 2011 hingga Juni 2013 sebesar Rp25.883.000. Namun terdakwa tidak memasukkan dan menuliskan jumlah setoran peminjam ke dalam buku monitoring dan buku kas harian serta tidak disetorkan ke rekening UED-SP Desa Lalang.

Berdasarkan hasil perhitungan ulang tim pemeriksa uang yang tidak disetor terdakwa sebesar Rp187.183.700 pada 2011-2013.  Uang yang tidak tercatat dalam kas harian dan tidak disetor ke rekening Rp25.883.000 serta saldo kas bulan Desember 2010 sebesar Rp6.357.000. Totalnya Rp219.423.700.

Atas perbuatan itu, JPU menjerat terdakwa dengan pasal ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***(hrc-din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar