Perusakan Kantor Disnaker Riau,
15 Buruh Dibebaskan dan Dikenakan Wajib Lapor
Kamis, 05 Desember 2013 14:48 WIB
PEKANBARU - Pasca menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 7 jam, 15 buruh Migas yang mengamuk akhirnya dibebaskan. Tetapi mereka wajib lapor di Polresta Pekanbaru.
Dari pantauan, hingga pukul 21.45 WIB, kemairn malam (4/12/13), 13 dari 15 buruh Migas masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pengrusakan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau yang terletak di Jalan Pepaya, Pekanbaru.
Tetapi pukul 22.00 WIB, seluruh buruh Migas ini pun diperbolehkan penyidik Polresta Pekanbaru pulang. Namun mereka diwajibkan untuk wajib lapor.
Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Riau, Patar Sitanggang kepada riauterkinicom di sela-sela mendampingi pemeriksaan anggotanya menyebutkan, dirinya sendiri tidak tahu persis peristiwa pengrusakan kantor Disnakertrans itu.
"Sebenarnya awalnya kita ingin menyampaikan surat untuk Kepala Disnakertrans Riau terkait pertemuan mereka dengan pihak PT Chevron Pacific Indonesia-Apindo-kontraktor Migas, beberapa waktu lalu. Intinya kami minta klarifikasi soal pertemuan yang menghasilkan 3 keputusan dan 2 item jelas merugikan buruh Migas," ucapnya.
Semula, tambah Patar, Kepala Disnakertrans (Kadisnakertrans) Riau sendiri yang berjanji akan menjelaskan hasil pertemuan tripatrit itu kepada para buruh. Tetapi saat mengantarkan surat itu, Kadisnakertrans Riau dan pejabat berwenang mendadak tidak ada di kantor.
Hal ini lah yang membuat para buruh Migas marah dan melampiaskan kemarahkan mereka dengan membalikkan kursi, melempar galon air yang ada di kantor Disnakertrans tersebut.
Patar menambahkan, pertemuan tripatrit yang dihadiri Kadisnakertrans itu tak dianggap ilegal karena tanpa udangan resemi. Namun, anehnya, Kadisnakertrans Riau tak punya etika, datang atas kepentingan secara tripatrit tetapi membuat suatu kebijakan di sana, hasil pertemuan itu dibuat sebagai surat edaran.
Surat edaran itu sendiri berisi 3 item, yang dua di antaranya menimbulkan dampak yang merugikan bagi buruh Migas. Yang pertama, ada legitimasi pemotongan upah istilahnya "no work, no pay" saat aksi demonstrasi di kantor SKK Migas, Gedung Surya Dumai Pekanbaru, tanggal 10 Oktober 2013 lalu.
"Yang kedua, PT Chevron dengan kontraktor mengupayakan tidak ada kerugian antara mereka. Kerugian itu dibebankan kepada buruh dan itu sudah dilakukan selama 2 atau 3 hari ini. Ini lah diprotes teman-teman di Rumbai dan Minas. Mereka menyampaikan surat terkiat hal ini, tetapi Kadisnakertrans Riau tidak ada di tempat," jelasnya.***(son)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

