• Home
  • Hukrim
  • Mantan Supervisor PLN Pelalawan Terancam 20 Tahun Penjara

Mantan Supervisor PLN Pelalawan Terancam 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Desember 2013 14:39 WIB

PEKANBARU - Ali Marzboy (46) mantan Supervisor Penagihan PT PLN Ranting Pangkalan Kerinci, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pangkalan Kerinci, ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi dugaan mark up perhitungan penagihan Penerangan Jalan Umum (PJU). Terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Pasalnya, dalam dakwaan yang dibacakan JPU Doli Novaisal SH dan Muhammad Amin SH, dipersidangan, Kamis (5/12/13) siang itu. Terdakwa dijerat jaksa dengan ancaman pasal berlapis.

Perbuatan terdakwa tersebut terjadi sewaktu menjabat sebagai Supervisor Penagihan PT PLN Ranting Pangkalan Kerinci tahun 2008 lalu. 

Dimana terdakwa yang melakukan penagihan biaya tarif listrik kepada Pemkab Pelalawan melalui Erna Lisa, Staff Bendahara Setda Pelalawan. Selanjutnya, Erna Lisa menyerahkan pembayaran dengan menggunakan bilyet giro dan selanjutnya dicairkan melalui Bank Riau Kepri.

Namun uang tagihan pembayaran PJU tersebut, tidak disetorkan tersangka ke rekening PT PLN tapi malah dimasukan ke dalam rekening pribadinya," ungkap JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrizal SH

Berdasarkan hasil audit BPKP Riau, lanjut JPU. Akibat perbuatan terdakwa itu, negara dirugikan ditemukan sebesar Rp646 juta lebih," terang JPU 

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yaitu, sangkaan pertama, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 junto Pasal 18 Undang Undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sangkaan kedua, Pasal 9 UU RI no 20 tahun 2001 jo Pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Doli Novaisal SH.

Usai JPU membacakan dakwaan perkara terdakwa. Majelis hakim menutup persidangan dan dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan. Dengan agenda pemeriksaan saksi. Karena terdakwa tidak mengajukan esepsi.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar