• Home
  • Hukrim
  • 25 Warga Terjaring Razia Yustisi di Hiburan Malam

25 Warga Terjaring Razia Yustisi di Hiburan Malam

Kamis, 25 September 2014 17:08 WIB

DUMAI - Sekitar 25 warga Kota Dumai terjaring dalam operasi razia Yustisi di beberapa tempat hiburan karoeke keluarga, tempat hiburan malam, serta di tempat-tempat permainan billiard yang ada di Kota Dumai, Rabu (24/9/14) malam.



Razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Kepolisian Resort (Polres) Dumai, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Dispenda, Dinas Perhubungan, ternyata membuat beberapa pengunjung hiburan malam panik dan berlarian, ketika petugas menanyakan indentitas mereka atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).



Beberapa warga yang terjaring dalam razia Yustisi itu, selanjutnya di bawa dengan mobil Patroli Satpol PP ke gedung Serbaguna yang terletak di areal perkantoran Jalan H.R.Soebrantas untuk mengikuti sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri I B dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Dumai.



Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Pradja, Noviar menuturkan, razia Yustisi atau razia KTP ini adalah untuk menertibkan administrasi kependudukan sesuai Perda nomor 6 tahun 2007, yang menyatakan setiap penduduk yang sudah cukup usia wajib memimiliki identitas KTP.



"Razia malam ini, ditargetkan ke tempat hiburan malam diantaranya di Ampang-ampang yang terletak di Bagan Besar, lokasi hiburan malam di daerah Pasar Bundaran, tempat karoeke yang ada di perkotaan Kota Dumai dan tempat permainan Billiard," ujar Noviar.



Lebih lanjut Noviar mengatakan, dalam razia Yustisi itu, warga yang terjaring dalam operasi Yustisi baik yang tidak membawa atau tidak memiliki KTP akan dikenakan sanksi, berdasarkan Perda itu yakni dikenakan denda sebesar Rp.50ribu.



Tidak hanya di tempat hiburan malam saja, Noviar menegaskan, nantinya petugas yang tergabung dalam razia Yustisi ini juga akan melakukan razia di salon-salon bahkan di tempat panti pijat, sesuai dengan Perwa nomor 21 tahun 2013.



"Tidak menutup kemungkinan juga nantinya kita akan menggelar razia Yustisi lebih lanjutnya di lokasi-lokasi lain seperti, salon dan panti pijat. Sebab, selama ini banyak laporan dari masyarakat terkait kegiatan yang meresahkan," tegasnya.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar