• Home
  • Sosial
  • Susun Amdal Pengembangan (SPAM) Libatkan Masyarakat Dumai

Susun Amdal Pengembangan (SPAM) Libatkan Masyarakat Dumai

Kamis, 25 September 2014 17:18 WIB

DUMAI - Penyusunan Amdal Pengembangan Sistem Air Minum (SPAM) kota Dumai dilaksanakan digedung DWP Pekerjaan Umum Kota Dumai, Kamis (25/9/14). Penyusunan sendiri melibatkan masyarakat Kota Dumai.



Sedangkan mengenai tahap perencanaan sendiri terbagi menjadi 5 tahapan yang berkelanjutan antara lain, Perencanaan Umum, Studi Kelayakan, Desain Rinci, Konstruksi, dan Operasi.



Amdal disusun oleh pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu usaha atau kegiatan lain. Pemrakarsa (Dinas PU) dalam menyusun dokumen amdal tersebut mengikut sertakan masyarakat diantaranya, masyarakat yang terkena dampak, masyarakat sebagai pemerhati lingkungan hidup, dan masyarakat yang terkena pengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal, menurut sumber pasal 9 PP 27/2012 mengenai izin lingkungan.



"Dalam jangka waktu 10 hari, kemudian pengumuman pengikutsertaan masyarakat dilakukan sebelum penyusunan dokumen kerangka. Selain itu sosialisasi mengenai rencana usaha dan atau kegiatan juga dilakukan melalui pengumuman di media cetak maupun pemasangan spanduk/standing banner di dinas-dinas. Pengikutsertaan ini agar masyarakat dapat secara aktif menyampaikan saran, pendapat, dan aspirasinya," ungkap Konsultan Penyusun Amdal PT.Geospasia Wahana Jaya, Budi Santoso.



Latar belakang dari dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan air bersih yang selama ini terlah menjadi idaman seluruh masyarakat kota Dumai. Dan berencana untuk melakukan kegiatan pembangunan infrastuktur, seperti dengan mengoptimalisasi IPA di Jalan Jendral Sudirman dengan kapasitas produksi 40L/detik sepanjang 15,5km, dan IPA di Jalan Bukit Timah dengan kapasitas produksi 120L/detik sepanjang 2,3km.



"Tujuan-tujuan yang ingin dicapai tersebut haruslah melalui 3 Tahapan Kegiatan diantaranya, Tahapan Prakonstruksi, Tahapan Konstruksi, dan Tahapan Operasi.
Dan untuk muatan dokumen amdal sendiri didasarkan oleh ketentuan yang tercantum dalam pasal 25 UU no.32 tahun 2009 tentang PPLH," kata Budi.



Muatan Dokumen amdal dibentuk dari beberapa dokumen seperti, Dokumen Kerangkacuan (KA), Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal), dan Dokumen RKL-RPL (Perencanaan dan Pengendalian). Sedangkan untuk konsep dasar pelingkupan diambil dari hasil perlibatan masyarakat.



"Penyusunan Amdal pelaksanaan air bersih kedepan kita lakukan sesuai tingkatannya dengan masyarakat agar dapat berbagi koordinasi, saran, dan keluhannya demi untuk tercapainya kelancaran pengerjaannya," ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Joni Hamdani.



Sebelum dilaksanakan penggalian pipa, Dinas PU terlebih dahulu akan menganalisa pokok-pokok pikiran masyarakat. Agar ketika waktu pelaksanaan tidak terjadi berbagai macam hambatan, seperti warga yang mengeluhkan pengerjaannya membuat ribut ataupun tidak sesuai harapan. Dengan adanya Amdal, antara Dinas dan masyarakat dapat saling bekerja sama dalam melakukan pengawasan dalam pelaksanaannya.



"Tanggapan masyarakat saat ini memang menyetujui, karena metode-metode pelaksanaan nantinya akan melibatkan seluruh masyarakat semuanya,"ungkap Joni.



Ada 4 kecamatan yang akan dibangun saluran, antara lain Kecamatan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Barat, Kecamatan Dumai Selatan, dan Kecamatan Dumai Timur.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar