• Home
  • Hukrim
  • 4 Saksi Sidang Begu Ganjang Diamuk Keluarga Terdakwa di Dumai

4 Saksi Sidang Begu Ganjang Diamuk Keluarga Terdakwa di Dumai

Selasa, 24 September 2013 16:12 WIB

DUMAI, RIAUHEADLINE.COM- Sidang perdana soal pengrusakan rumah milik mutiara Br Sitompul yang diisukan sebagai pemuja Begu Ganjang (Ilmu santet.red) telah selesai dilakukan Pengadilan Negeri Dumai. Namun empat saksi yang hadir dalam persidangan itu tak luput dari amukan massa dari keluarga terdakwa. Hujan bantu dan pukulan hingga kejar-kejarpun terjadi dihalaman kantor pengadilan tersebut. Untung peristiawa ini tidak belangsung lama, karena pihak kepolisian langsung melakukan pengaman terhadap empat saksi tersebut.

Pemicu amukkan massa ini lantaran polisi salah tangkap. Yang dinilai harus bertanggungjawab malah dijadikan saksi, sedangkan yang melihat kejadian perusakan rumah malah dijadikan tersangka hingga akhirnya berujung pada terdakwa. Merasa tidak memiliki rasa keadilan lagi, keluarga korban bersama warga lainnya langsung melancarkan serangkan kepada empat saksi usai mengikuti sidang. Bahkan, keluarga korban sempat mengejar saksi menggunakan sepeda motor. Namun semua yang dilakukan itu dapat dicegah aparat kepolisian.

Kejadian serangan terhadap empat saksi tersebut berlangsung singkat. Karena, keluarga terdakwa sudah stanby disekitaran ruang sidang dan langsung menghujani pukulan dan batu kearah masing-masing saksi. Dengan sigap, polisi langsung menggeladang masing-masing masuk mobil tahanan untuk selanjutnya dititipkan di rumah tahanan negara yang berada di Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan.

Ketua RT 13 kelurahan Bukit Batrem, Parsaoran Nababan, yang anaknya ditetapkan sebagai terdakwa dibantu warga lainnya menyorakkan agar anaknya dilepaskan. Karena, fakta dilapangan anaknya tidak terlibat dalam pengrusakan rumah korban. Sedangkan empat saksi yang dinilai harus bertanggungjawab malah ditetapkan sebagai saksi oleh pihak kepolisian. Keluarga korban mengaku kecewa dengan kinerja aparat kepolisian dalam menangani kasus seperti ini.

"Dimana letak keadilan hukum kita, anak saya tidak berbuat tapi disidang. Sedangkan Effendi bersama tiga rekannya yang jelas dilihat ratusan warga malam itu pada pengrusakan rumah korbannya hanya sebagai saksi dan tidak ditetapkan sebagai tersangka, malah anak saya yang menjadi penonton ditetapkan sebagai terdakwa. Gimana kinerja polisi ini, masa menangani kasus seperti ini tidak cermat dan terkesan asal menetapkan dan comot saja," ujar Parsaoran Nababan kecewa melihat kinerja polisi.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar