4,968 Gram Sabu Senilai Rp6,7 Miliar
5 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional Dilimpahkan ke Polres Dumai
Senin, 10 Agustus 2015 14:23 WIB
DUMAI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai melimpahkan lima tersangka narkoba jaringan internasional bersama barang bukti sabu-sabu seberat 4,968 gram dengan estimasi nilai Rp6,7 miliar ke pihak Polres Dumai.
Adapun lima tersangka narkoba jaringan internasional ini diantaranya, AM selaku Nakhoda, JR dan ED serta penumpang di kapal tersebut FL asal Aceh dan IW asal Palu. Sedangkan modus operandi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan jaringan human trafficking.
Agus Wahyono, Kabid P2 Bea Cukai Sumbagteng di Kantor Bea Cukai Dumai pada keterangan persnya, Senin (10/8/15) mengatakan, narkoba jenis Methamphetamine atau Shabu tersebut dikemas dalam teh herbal yang ada dalam koper tersangka dengan cara membuat dinding palsu.
Sedangkan penangkapannya sendiri dilakukan aparat gabungan Bea Cukai dan Customer Malaysia di Perairan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (8/8) kemarin saat melakukan patroli dengan menggunakan kapal patroli BC 9002 di wilayah perairan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.
Petugas mencurigai sebuah kapal kayu GT 7 yang bertolak dari Port Klang Malaysia menuju Panipahan Rohil dan sempat singgah di Pelabuhan Sinaboi untuk memuat kayu. Kapal dalam keadaan kosong tanpa muatan tersebut langsung diperiksa lebih lanjut akhirnya ditemukan sabu yang disimpan di dalam dua koper tas milik anak buah kapal.
Barang yang diduga sabu tersebut ditemukan petugas dalam empat kantong, yaitu berbentuk dua bungkusan besar dan dua bungkusan kecil dengan berat sekitar lebih empat kilogram. Dengan sigap, petugas (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai langsung mengamankan barang bukti berikut nakhoda dan 4 ABK kapal.
"Atas dugaan tindakan pidana kepabeanan, tersangka melanggar pasal 102 huruf a jo. Pasal 102 huruf e undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabaenan, dan undang-undang kepelayaran. Dan undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau seumur hidup," jelasnya.
Sebelum mengakhiri, Agus menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan di wilayah perairan yang kondisinya sangat rentan untuk dijadikan penyelundupan narkoba jaringan internasional. "Kita akan terus meningkatkan pengawasan di pintu masuk pelabuhan tidak resmi di wilayah Dumai," jelasnya menjabat pertanyaan wartawan.
Turut hadir dalam pelimpahan lima tersangka narkoba jaringan internasional ini, Waka Polres Dumai, Kasat Narkoba, Dandim Dumai dan sejumlah aparat penegak hukum lainnya di Dumai. Kini tersangka bersama barang bukti narkoba senilai Rp6,7 miliar itu dilimpahkan ke Mapolres Dumai, guna proses hukum selanjutnya.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia
-
Hukrim
Inilah Fakta Anak Lilis Karlina yang Masih Kecil Jadi Bandar Narkoba
-
Hukrim
BNN Tangkap Oknum Polisi dan Warga Sipil Bawa 50 Kilogram Narkoba di Dumai
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Buka Seminar Kebangsaan Peringatan Hari Anti Narkoba
-
Hukrim
Kapolda Riau Minta Jajaran Tindak Tegas Bandar Narkoba

