Dugaan Penyelewengan Anggaran Koran,
6 Jam, Sekwan dan Bendaharanya Jalani Pemeriksaan
Selasa, 01 Oktober 2013 20:50 WIB
DUMAI, RIAUHEADLINE.COM- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Dumai, melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Dumai , Asyari Hasan beserta bendaharanya, Tatik. Pihak penyidik memanggil kedua terlapor sebagai saksi atas laporan dari salah seorang wartawan beberapa waktu lalu.
“Kita masih lakukan pemeriksaan, sampai saat ini masih terus dimintai keterangan sebagai saksi, benar yang hadir adalah Sekwan dan bendaharanya. Mudah-mudahan dengan keterangan saksi yang kita periksa ini membuahkan hasil dan secepatnya masalah ini tuntas," terang Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Wicaksono SH, Selasa (1/10/13).
Ditambahkan Kasat, pemeriksaan kedua terlapor setelah sebelumnya penyidik meminta keterangan terhadap sejumlah saksi diantaranya termasuk pelapor dan petugas di sekretariat DPRD Dumai. Diungkapkan Bayu, penyidik tipikor memeriksa Sekwan dan Bendahara Empat jam lamanya.
Terkait pengeluaran dana dari bendahara dan sejumlah laporan pengeluaran lainnya yang sebelumnya bukti pengeluaran tersebut disita penyidik Polres Dumai. Terkait kemungkinan jadi tersangka terhadap pemeriksaan tersebut, Kasat Reskrim masih enggan berkomentar.
Namun, menurutnya sejumlah dokumen sudah disita dan terkait nominal masih dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan. “Kita belum bisa menyebutkan nominal, yang jelas saat ini sejumlah dokumen sudah kita sita dimana dokumen tersebut merupakan bukti pengeluaran dari bendahara sekwan,” ungkapnya.
Polres Dumai juga bakal memanggil terlapor ketiga yang merupakan kasubag Humas Sekretariat Dewan, Iskandar yang belum mendapat panggilan dari pihak penyidik. “Setelah memeriksa Sekwan dan bendahara maka penyidik akan memeriksa terlapor ketiga yaitu Kasubag Humas Setwan Iskandar yang turut dilaporkan malkukan tindakan penyelewengan anggaran pada alokasi media.” jelasnya.
Pemeriksaan terhadap Sekwan dan Bendaharanya sempat tertunda hingga Empat jam. Diagendakan jam 10.00 Wib pagi namun kedua terlapor tersebut mengaku masih harus mengurusi pencairan gaji di Sekretarian dewan. “Pemanggilan kita layangkan harus hadir pukul 10.00 Wib tetapi mereka berkilah ada pembagian gaji di kantor. Makanya kita tunggu jam 14.00 Wib.” sebut Kasat.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Keberadaan KPAID Rokan Hulu Dipertanyakan
-
Hukrim
Direktur PT GTC Resmi Tersangka Atas Kasus Penipuan Travel Perjalanan Umroh
-
Hukrim
Demo Ratusan Mahasiswa Turunkan Jokowi-JK Berlangsung Ricuh di DPRD Riau
-
Hukrim
WN Malaysia Ditangkap Polisi Pekanbaru
-
Hukrim
Operasi Simpatik 2015 Libatkan 330 Petugas Gabungan
-
Hukrim
Penyidik KPK Periksa Empat Mantan Anggota DPRD Riau

