• Home
  • Hukrim
  • Alamak, Oknum Perwira Polda Riau Diduga Suruh Istrinya jadi Kurir Ekstasi

Alamak, Oknum Perwira Polda Riau Diduga Suruh Istrinya jadi Kurir Ekstasi

Kamis, 31 Oktober 2013 10:32 WIB

BANDARLAMPUNG - Ada saja ulah perwira menengah di Polda Riau, Komisaris SR ini. Dari informasi sementara, SR diduga menyuruh istri mudanya yang bernama Hesti (45) menjadi kurir pembawa 6.904 butir pil ekstasi.

Hal itu, diungkapkan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Yani Sudarto kepada wartawan, Rabu (30/10/2013). "Propam Polda Riau mengantongi buku nikah Slamet dengan Hesti," ujar Yani.

Bersama Nurmaisyah (46), pekan lalu, Hesti berangkat dari Pekanbaru, Riau, dengan menumpang bus Lorena membawa ekstasi senilai Rp 1,4 miliar menuju Jakarta. Apes, tiba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (25/10), keduanya diciduk polisi karena kedapatan membawa ribuan pil setan.

Saat diperiksa polisi, kedua wanita itu mengaku, mereka mengirim ekstasi itu atas suruhan Komisaris Slamet, staf di Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Riau. Dari pengakuan itulah, tim Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Riau menangkap SR di Pekanbaru, Senin (28/10).

Pada Selasa (29/10), SR dijemput tim Polda Lampung dan selanjutnya diterbangkan ke Bumi Ruwa Jurai yang merupakan lokus perkara.

Dari informasi yang didapat Tribun sebagaimana dikutip RiauHeadline.com, sebelum dinikahi secara siri oleh SR, Hesti juga pernah menikah dengan seorang polisi. Namun, beberapa waktu lalu, suami Hesti itu meninggal dunia.

Menurut Yani, seorang polisi tidak boleh memiliki lebih dari satu istri. Jika dilakukan, hal itu merupakan pelanggaran kode etik anggota kepolisian. "Tapi soal pelanggaran ini (beristri dua), menjadi urusan Propam Polda Riau. Kami (Polda Lampung) hanya fokus pada tindak pidananya," ucap Yani.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Bayu Aji belum bersedia memberikan keterangan lebih jauh terkait pemeriksaan Komisairs SR. "Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Nantilah," ujar mantan Kapolres Tanggamus itu.***(tribunnewscom)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar