Pelaku Penamparan Karyawan Bandara SSK II,
Azlaini Agus Mundur dari Wakil Ketua Ombudsman RI
Kamis, 31 Oktober 2013 10:28 WIB
PEKANBARU - Setelah dinonaktifkan dari Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Azlaini Agus (61) akan mengambil langkah mengundurkan diri baik sebagai wakil ketua maupun keanggotaan Ombudsman. Hari ini bekas anggota DPR dan politisi PAN itu akan menggelar jumpa pers terkait hal tersebut.
'Bila tidak ada halangan, Azlaini akan memberikan keterangan pers terkait pengunduran dirinya dari jabatan wakil ketua di Ombudsman," kata Al Azhar, sahabat Azlaini kepada wartawan, Kamis (31/10/2013).
Al Azhar rencananya akan mendampingi Azlaini dalam jumpa pers nanti. Menurutnya, jumpa pers akan digelar di Hotel Aryaduta Pekanbaru sekitar pukul 11.00 WIB di ruangan Suligi.
'Nanti Azlaini akan menjelaskan langsung alasan pengunduran dirinya. Selaku sahabat, kemarin saya sudah diminta bersama teman lainnya untuk mendampinginya dalam jumpa pers,' kata Al Azhar yang juga ketua Lembaga Adat Melayu Riau itu.
Azlaini Agus yang dikonfirmasi lewat pesan singkat terkait rencana pengunduran dirinya, tidak membantah. 'Nanti sebelum jam 11 silakan datang ke Hotel Aryaduta,' kata Azlaini dalam pesan singkat yang diterima detikcom.
Menurut Al Azhar, pagi ini Azlaini berangkat dari Jakarta menuju Pekanbaru. 'Begitu sampai di Pekanbaru, Azlaini akan langsung ke rumah saya untuk selanjutnya bersama-sama menggelar jumpa pers,' kata Al Azhar.
Ungkapan yang sama juga disampaikan pengacara senior di Riau, M Kapitra Ampera, kepada detikcom. "Benar, Azlaini akan menggelar jumpa pers terkait rencana mundur dari jabatan wakil ketua. Saya juga diminta untuk mendampinginya dalam menggelar jumpa pers nanti," kata Kapitra kepada detikcom.
Azlaini diduga melakukan penamparan terhadap staf PT Gapura Angkasa, Yana Novia (20) di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Yana mengaku ditampar Azlaini yang kesal soal penundaan penerbangan pesawat Garuda dengan tujuan ke Bandara Kuala Namu, Medan.
Polisi telah melakukan penyelidikan dan menggelar prarekonstruksi atas kasus ini pada Selasa (29/10) lalu. Ombudsman juga telah membentuk majelis kehormatan untuk memeriksa Azlaini. Ombudsman adalah lembaga negara beranggotakan 9 orang yang bertugas untuk mengawasi pelayanan publik. Lembaga ini juga bertugas menerima komplain masyarakat terkait pelayanan tersebut. Lembaga ini dibentuk berdasar UU Ombudsman dan untuk menjadi anggota harus melewati fit and proper test di DPR. ***(detikcom)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

