Anak Perusahaan RAPP Jalani Sidang Gugatan KLH Senilai Rp16 Triliun
Senin, 03 Maret 2014 13:10 WIB
PEKANBARU - Hari ini, Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang putusan terkait gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap kerugian ekologis hutan diduga oleh PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) yang merupakan anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) senilai Rp16 triliun.
Sidang gugatan perdata KLH tersebut mengarah pada PT MPL karena dinilai menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup hingga mendatangkan kerugian triliunan rupiah.
Sidang ini telah berjalan belasan kali di PN Pekanbaru dengan sejumlah agenda hingga akhirnya masuk pada sidang putusan. "Kami berharap sidang ini berjalan tanpa ada kepentingan dan keputusan sesuai dengan harapan masyarakat," kata Made Ali, selaku aktivis dari Riau Corruption Trial (RCT).
Pada 26 September 2013, KLH mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari karena diduga mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.
Perbuatan melawan hukum yang dinilai telah dilakukan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari adalah melakukan penebangan hutan di luar lokasi izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).
Dari seluas 5.590 hektar izin di Pelalawan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 522.21/IUPHHKHT/XII/2002/04 tanggal 17 Desember 2002, telah ditebang seluas 7.466 hektare berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2004, 2005 dan 2006.
Selisih dengan IUPHHKHT seluas 1.873 hetar. sehingga total kerugian akibat perusakan lingkungan hidup di luar IUPHHKHT seluas 1.873 hetar setidaknya Rp 4 triliun.
Perusahaan ini juga dinilai melakukan penebangan hutan di dalam areal IUPHHKHT, dari 5.590 hektare, 400 hektare berupa bekas tebangan dan sisanya seluas 5.190 berupa hutan primer atau hutan alam. Berdasarkan aturan kementerian kehutanan, tidak dibenarkan melakukan penebangan hutan alam di dalam usaha hutan tanaman, kecuali untuk kepentingan pembangunan sarana dan prasarana dengan luas maksimum satu persen.
PT Merbau Pelalawan Lestari juga telah menebang kayu ramin sehingga total kerugian akibat perusakan lingkungan hidup di dalam areal IUPHHKHT seluas 5.590 hektare setidaknya Rp 12 Triliun.
Dengan demikian, total kerugian akibat perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari dengan cara menebang hutan alam di dalam dan di luar IUPHHK HT dan RKT senilai setidaknya Rp16 triliun sepanjang tahun 2004, 2005 dan 2006 di Pelalawan.***(ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

