• Home
  • Hukrim
  • Awal Mula Kasus Sambo Viral, Begini Hasil Akhirnya

Awal Mula Kasus Sambo Viral, Begini Hasil Akhirnya

Redaksi Kamis, 16 Februari 2023 11:30 WIB
RIAUHEADLINE.COM - Topik pembahasan awal mula kasus Sambo viral di media sosial kembali menguap. Masih banyak orang yang penasaran dengan kasus Ferdy Sambo.

Untuk mengetahui awal mula kasus Sambo viral di media sosial bisa kamu temukan dalam artikel ulasan yang sudah kami siapkan di bawah ini. Berikut ulasan lengkapnya.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J diotaki Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri, adalah otak pembunuhan terhadap ajudannya Brigadir J atau Yoshua Hutabarat.

Kini proses hukum pidana untuk Ferdy Sambo sudah diputuskan. Ferdy Sambo mendapat vonis pidana mati dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo adalah terdakwa yang menerima vonis tertinggi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Selain Sambo, ada terdakwa lainnya dalam kasus ini. Dia adalah Putri Chandrawati (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf (sopir Ferdy Sambo).

Bagaimana Awal Mula Kasus Sambo Viral?


Kronologi kasus tewasnya Brigadir J mulai mencuat ketika Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat Kadiv Propam Polri membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo melaporkan adanya kontak tembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Tembak-tembakan ini terjadi disebut karena Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawati, istri Ferdy Sambo.

Ada dua laporan yang dibuat pihak Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan dengan terduga Brigadir J, yakni pelecehan terhadap Putri Chandrawati dan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.

Adapun saksi dalam kejadian tembak-tembakan tersebut yaitu Kuat Ma'ruf, Bripka RR, dan Bharada E. Sementara jenazah Brigadir J dibawa ke RS Bhayangkara Polri tingkat satu.

Lalu pada Senin, 11 Juli 2022, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melakukan konferensi pers terkait dengan peristiwa meninggalnya Brigadir J. Materinya berasal dari Divisi Propam yang sudah direkayasa.

Di hari yang sama juga terdapat informasi terjadi permasalahan saat pengantaran jenazah kepada keluarga Brigadir J. 

Seiring berjalannya waktu dan desakan publik yang curiga adanya rekayasa di kasus tewasnya Brigadir J, pada 12 Juli 2022, Kapolri membentuk Tim Khusus Polri berdasarkan SPRIN Nomor SPRIN/5647/VII/HUK.12.1./2022.

Tim khusus tersebut melakukan investigasi melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM. Tugasnya yaitu mengungkap kasus tewasnya Brigadir J sesuai fakta, objektif, transparan, dan akuntabel.

Di sisi lain, kuasa hukum Brigadir J melapor ke Polri adanya dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Lalu pada Senin, 18 Juli 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Adapun laporan pihak Ferdy Sambo tentang dugaan percobaan pembunuhan dan laporan terkait dugaan perbuatan pelecehan yang ditudingkan terhadap Brigadir J dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 19 Juli 2022.

Menyusul, pada Rabu, 20 Juli 2022, Kapolri juga menonaktifkan Karo Paminal Polri dan Kapolres Metro Jakarta Selatan. 

Di hari yang sama, autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J dilakukan Tim Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), didampingi Komnas HAM dan Kompolnas.

Singkat cerita, fakta-fakta pun mulai terungkap, mulai dari adanya hambatan penyidikan seperti intimidasi, tekanan, intervensi, hingga menghilangkan barang bukti yang dilakukan beberapa anak buah Ferdy Sambo.

Termasuk fakta CCTV di pos satpam diambil oknum personel Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri.

Pada 3 Agustus 2022, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Lalu, pada 5 Agustus 2022, Bharada E membuat pengakuan berbeda dari sebelumnya.

Bharada E mengungkap semua fakta, termasuk pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo. 

Pada 9 Agustus 2022, Kapolri mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, dan Kuat Ma'ruf.

Tak cukup sampai di situ, Polri juga menetapkan istri Ferdy Sambo yaitu Putri Chandrawati sebagai tersangka.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo sudah menjalani sidang komisi kode etik pada Kamis, 25 Agustus 2022. 

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pun sudah digelar pada Selasa, 30 Agustus 2022. Saat ini proses hukum Ferdy Sambo cs sudah tamat. Masing-masing terdakwa sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim.

1. Ferdy Sambo 

Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Dia sebelumnya dituntut oleh JPU penjara seumur hidup. 

Fakta lain dari persidangan, Hakim menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut. 

2. Putri Candrawathi

Putri Candrawathi adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadi J, yang tak lain adalah istri dari Ferdy Sambo. JPU menuntut Putri 8 tahun penjara. 

Sementara amar putusan dari majelis hakim berkata lain. Sesuai fakta-fakta persidangan dan keterangan sejumlah saksi, Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana kepada Putri 20 tahun penjara. 

3. Kuat Ma’ruf 

Kuat Ma’ruf adalah sopir di keluarga Ferdy Sambo, yang ikut terseret dalam kasus pembunuhan berencana sebelum dituntut oleh JPU 8 tahun penjara. 

Bedasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi, Hakim menjatuhkan vonis kepada Kuat Ma’ruf selama 15 tahun pidana penjara. 

4. Ricky Rizal 

Sosok Ricky Rizal juga bernasib sama dengan terdakwa lainnya. JPU sebelumnya menuntut 8 tahun pidana penjara dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J. 

Hasil persidangan, majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana kepada Ricky Rizal selama 13 tahun penjara karena terbukti bersalam dalam kasus pembunuhan berencana ini. 

5. Richard Eliezer 

Terdakwa terakhir yang mendapatkan vonis hukuman pidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah Richar Eliezer. 

JPU sebelumnya menuntut Richard Eliezer selama 12 tahun penjara. Sesuai fakta persidang dan keterangan saksi meringankan, hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan penjara.

Demikian informasi awal mula kasus Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap bekas ajudannya yang bernama Brigadir J.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Awal Mula Kasus Sambo ViralBrigadir JFerdy SamboHukuman MatiKasus Pembunuhan BerencanaKasus Sambo ViralPembunuhan BerencanaVonis Mati Ferdy Sambo
Komentar