Polda Riau Amankan 108 Narkoba asal Malaysia dari Empat Tersangka
Hadi Pramono Rabu, 07 Juli 2021 13:10 WIB
PEKANBARU - Provinsi Riau masih jadi primadona bandar narkoba jaringan internasional untuk memasukan barang haram jenis sabu-sabu guna diedarkan di seluruh wilayah Indonesia.
Wilayah Provinsi Riau selain berdekatan dengan negara Malaysia, juga banyak terdapat pelabuhan tikus yang berada di sepanjang pesisir Riau untuk dijadikan pintu masuk narkoba tersebut.
Kali ini sebanyak 108 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan jajaran Polda Riau. Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan empat tersangka yang ditangkap dilokasi berbeda.
"Kita berhasil menangkap 108 kg sabu. Saat ini Riau masih jadi tempat transit masuknya narkoba dari Malaysia," ujar Kapolda Irjen Agung Setya di Mapolda Riau saat memberikan press rilis, Rabu (7/7/21).
Pengungkapan kasus narkoba ini, kata Agung menelusuri jejak mafia narkoba dari penangkapan 17 kg sabu di Kota Dumai akhir Juni lalu. Akhirnya dari pengembangan itu ditemukan 17 kg sabu siap edar, Senin (5/7) pagi.
"Ini tidak lepas dari ungkap kasus 17 kg di Polres Dumai, kemarin. Dari situ diketahui barang dipesan orang-orang di Pekanbaru dan kami ungkap 108 kg ini juga dilakukan oleh orang-orang di Pekanbaru," katanya.
Ratusan kilogram barang haram itu diamankan saat masuk ke wilayah Riau lewat Bukit Batu di Bengkalis. Barang dikirim lewat Negara Malaysia yang dipesan dua narapidana, berinisial RI dan RO, di Lapas Bangkinang, Kabupaten Kampar.
"108 (kg sabu) ini datang dari Bukit Batu, Bengkalis. Dikirim dari Malaysia dan akan diedarkan ke Pekanbaru. Dua pelaku berperan kurir adalah kakak-adik inisial BO dan BY. Jadi barang dipesan oleh napi di Lapas," kata Agung.
Sementara Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Victor Siagian menjelaskan, sebanyak 108 kilogram narkoba jenis sabu-sabu diamankan dari 3 lokasi. Lokasinya mulai dari Pekanbaru hingga ke Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
"Pertama kita amankan di Jalan Paus 38 kg, kemudian dikembangkan di Labersa 22 kg dan Bukit Batu 48 kg. Bagaimana BO dan BY dapat barang ini, ternyata ada teman dia 2 orang napi RO dan RI di Lapas Bangkinang," kata Victor.
Kepala Lapas Pekanbaru Harry kepada awak media mengatakan, kedua narapidana berasal dari Lapas Bangkinang. Keduanya menjalani hukuman terkait kasus narkoba dan akan dilimpahkan ke Blok Pengendali Narkoba (BPN).
"Semua napi dari Lapas Bangkinang, jadi begitu ada informasi langsung kita bantu pengembangan. Selanjutnya kedua napi ini biasanya akan dimasukkan ke BPN," katanya menyudahi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Sumber : Detik.com
Tags Berita RiauHukuman MatiJaringan NarkobaNarkobaPengedar NarkobaPolda Riau
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Ekbis
Produksi Padi Riau Naik 12,7 Persen, Targetkan Ketahanan Pangan Hingga 2029
-
Lingkungan
Riau Dorong Swasembada Pangan Nasional, Petani Milenial Jadi Kunci Modernisasi Pertanian
-
Hukrim
Polisi Kehutanan Gakkum Riau Usut Jaringan Pembunuh Gajah Sumatera di Blok Ukui
-
Ekbis
Perkuat Keamanan Obvitnas, Apical dan Polda Riau Tandatangani Pedoman Kerja Teknis 2025

