Kasus 52 Kilogram Narkoba
Hakim PN Bengkalis Vonis Hukuman Mati Riki Ninja dan Syafrudin
Roni Pratama Senin, 28 Juni 2021 21:11 WIB
BENGKALIS - Setelah menjatuhkan vonis mati terdakwa Nasrudin (NAS), Abdullah (Dul) dan Andika (AND) kurir Narkoba jenis Sabu 42 kilogram dan 23 ribu pil ekstasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis kembali membacakan putusan terhadap pelaku kejahatan narkoba lainnya dengan putusan yang sama.
Kali ini, putusan dibacakan Majelis Hakim, Ketua Ulwan Maluf didampingi dua hakim anggota Ignas Ridlo Anarki, S.H dan Belinda Rosa Alexandra, S.H di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (28/6/2021) malam.
Putusan itu dibacakan terhadap dua terdakwa Riki alias Riki Ninja dan Syafrudin. Pembacaan putusan terhadap pengendali dan kurir 52 kilogram sabu ini dibacakan terpisah.
Vonis pidana mati yang pertama dibacakan terhadap terdakwa Riki Ninja merupakan warga binaan Lapas Bengkalis disusul pembacaan vonis terhadap terdakwa Syarifuddin.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat tanpa hak serta melawan hukum, membawa sabu-sabu di atas 5 gram dan menjatuhi hukuman pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim, Ulwan Maluf membacakan vonis.
Atas putusan itu kedua terdakwa melalui PH, Windrayanto menyatakan banding, sedangkan JPU Emmanuel Tarigan, S.H dan Irvan R Prayogo, S.H menerima putusan itu.
Diketahui, terdakwa Syarifuddin diamankan petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) saat menyelundupkan barang haram 52 kilogram sabu dari Malaysia ke Bengkalis, beberapa waktu lalu.
Terdakwa Syarifuddin menjemput Narkoba dari Dumai ke Malaysia yang dikendalikan Riki Ninja. Di Malaysia bertemu seseorang yang tidak dia kenali dan menerima 50 bungkus (sabu) dalam kemasan teh cina.
Setelah menerima sabu puluhan kilogram itu, terdakwa membawanya ke Bengkalis lewat Pantai Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana dan akhirnya ditangkap petugas.
Petugas mendapati barang bukti di speedboat yang digunakan, dan terdakwa Syarifuddin ditangkap di kediamannya di Dumai setelah berupaya melarikan diri.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Sumber : Cakaplah.com
Tags Bandar NarkobaBerita BengkalisBerita Hari IniBerita Riau TerkiniBerita TerbaruBerita TerkiniHukuman MatiJaringan NarkobaNarkobaPengadilan Negeri BengkalisVonis Hukuman Mati
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Ekbis
Produksi Padi Riau Naik 12,7 Persen, Targetkan Ketahanan Pangan Hingga 2029
-
Lingkungan
Riau Dorong Swasembada Pangan Nasional, Petani Milenial Jadi Kunci Modernisasi Pertanian
-
Sosial
PWI Riau Bekukan 9 Kepengurusan PWI Kabupaten Kota

